Ternate

Kempiskan Ban Mobil Anggota Dewan, Polisi: Tidak Tebang Pilih

Salah satu kendaraan anggota DPRD Ternate yang dikendurkan bannya. Foto: Samsul/JMG

Ternate, Hpost - Sejumlah mobil anggota DPRD Kota Ternate diberi sanksi karena melanggar batas parkir di Kawasan Kantor Bappelitbangda Ternate, Kamis 19 Agustus 2021. Salah parkir itu juga memicu kemacetan di ruas jalan.

Satlantas Polres Ternate, Maluku Utara, langsung turun tangan dan memberi sanksi terhadap 5 unit mobil milik anggota DPRD. Kelima mobil itu dikempiskan bannya saat para pemiliknya ikut rapat.

BACA JUGA:

Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Setiaji membenarkan anggotanya mengambil langkah tersebut karena adanya keluhan dari masyarakat.

“Sebelum anggota kempiskan ban mobil, anggota menyuruh salah satu pegawai untuk panggil pemilik kendaraan. Namun ditunggu hingga 30 menit tidak ada yang keluar, anggota langsung kempiskan,” ucap Setiaji.

Ia mengaku 5 ban mobil yang dikendurkan itu merupakan kendaraan anggota DPRD Kota Ternate yang parkir di kanan dan kiri bahu jalan dekat traffick light.

“Syukur-syukur kami tidak tilang, hanya kempiskan" kata Setiaji.

"Ketika pemilik mobil keluar, dia bilang dia anggota DPRD. Saya tidak tebang pilih, mau anggota dewan atau siapa, yang jelas dia melanggar aturan, saya tindak!,” tegasnya.

Menurut Setiaji, anggota DPRD harus menyuarakan suara rakyat ketika rakyat sedang susah, bukan malah menyusahkan rakyat.

Penulis: TIM JMG
Editor: Redaksi

Baca Juga