Sengketa Lahan
Pemilik Lahan Pasar di Morotai Tuntut Ganti Rugi Pemda

Morotai, Hpost - Pemilik lahan Pasar Rakyat Gotalamo II Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali menuntut pemerintah daerah melunasi ganti rugi pembelian lahan.
Pendeta Yelsince L. Andi, selaku Ahli Waris Pemilik Lahan, mengatakan lahan itu merupakan peninggalan kakeknya, yakni Petrus Andi.
Baca Juga:
Wali Kota Ternate Dinilai Pilih Kasih, Pedagang: Rumah Pernah Jadi Posko Pilwako
"Jadi lahan milik kami ini sempat dipasang pengumuman kepemilikan lahan oleh Kakek kami.Tapi dirobohkan Pemda, kemudian melakukan pendekatan dengan janji akan dibebaskan, dengan perjanjian 50 ribu meter persegi sehingga jika ditotalkan mencapai Rp 900 juta lebih, belum terhitung dengan tanaman," ujar Yelsince, Selasa 31 Agustus 2021.
Lahan itu kemudian ditawar pemkab untuk kepentingan pembangunan fasilitas umum tahun 2019 kemarin. Namun hingga saat ini tak kunjung ada realisasi mau pun ganti rugi.
Bukti kepemilikan tersebut, sambung Yelsince, berdasarkan surat keterangan kepemilikan tanah/kintal nomor 593.3/01/2019 yang dikeluarkan Pemerintah Desa Gotalamo.
Juga ditandatangani Kepala Desa Yanto Abdul Gani, dan Camat Morotai Selatan Barat Darmin Djaguna, serta tiga orang saksi masing-masing Kornelius Madalis, Herson H. Lapasiang, dan Ritman Tambirang.
Yelsince telah berupaya membangun koordinasi dengan bertemu Bupati Benny Laos dan Wakil Bupati Asrun Padoma. Ia kemudian diarahkan berhubungan langsung dengan Bagian Pemerintahan, Sekretaris Daerah, dan Asisten I untuk proses pencairan.
Baca Juga:
Namun upaya tersebut lagi-lagi tak membuahkan hasil. Di mana Kabag Pemerintahan Sofia Doa menjanjikan secepatnya dibayar setelah pembebasan lahan oleh pemda yang berada di bagian belakang Morotai.
Sikap Pemda yang terkesan ingkar janji ini, kata dia, tentunya merugikan dirinya selaku ahli waris. Sebab ia sudah datang jauh-jauh dari Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, bahkan rela menetap di Morotai selama 2 tahun lebih hanya untuk menunggu kepastian pembayaran.
Selaku ahli waris, Yelsince berharap pemda setempat segera mengganti rugi lahan tersebut.
"Yang pasti jika tidak ada kejelasan, selaku ahli waris yang sah akan mengambil sikap dengan memboikot sementara bangunan yang ada sampai ada kejelasan pembayaran," pungkasnya.
Komentar