Pansus I DPRD Ternate Soroti Cagar Budaya Hilang dan Reklamasi Puluhan Hektare
Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ternate terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam rapat yang berlangsung hingga malam hari di ruang eksekutif DPRD, sejumlah poin strategis menjadi sorotan, mulai dari berkurangnya objek cagar budaya hingga rencana reklamasi puluhan hektare.
Dari total lebih dari 130 pasal dalam dokumen Ranperda RTRW, Pansus telah membahas 63 pasal. Dalam proses pendalaman itu, ditemukan adanya perubahan jumlah objek cagar budaya. Jika sebelumnya tercatat 14 objek, dalam dokumen terbaru tersisa 10 objek.
Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Baharuddin, menegaskan bahwa pengurangan empat objek cagar budaya tersebut harus dijelaskan secara rinci oleh pemerintah daerah.
“Kami menemukan ada perubahan jumlah objek cagar budaya dari 14 menjadi 10. Ini tentu tidak bisa dibiarkan tanpa penjelasan. Apa dasar penghapusannya, itu yang akan kami tanyakan,” ujar Junaidi kepada halmaherapost.com, Jumat, 27 Februari 2026.
Selain itu, Pansus juga menyoroti rencana reklamasi seluas sekitar 35 hektare yang tercantum dalam dokumen RTRW. Kawasan tersebut direncanakan menjadi zona ekonomi baru guna mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah selatan dan utara Kota Ternate.
Menurut Junaidi, rencana reklamasi tersebut harus didukung dengan kajian teknis yang komprehensif, mengingat dampaknya terhadap tata ruang, lingkungan, dan masyarakat sekitar.
“Dalam dokumen disebutkan ada puluhan hektare kawasan yang direncanakan untuk direklamasi. Ini sangat strategis, sehingga harus diuji secara matang baik dari sisi perencanaan maupun dampaknya,” katanya.
Dalam waktu dekat, Pansus akan mengundang dinas teknis terkait untuk memaparkan secara detail lokasi areal reklamasi yang dimaksud. Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Pansus juga memberi perhatian terhadap status kawasan yang akan masuk dalam pengembangan, termasuk kawasan hutan lindung, area penggunaan lain (APL), kawasan konversi, dan kawasan perlindungan setempat.
Tak hanya itu, pembangunan di sempadan pantai, sempadan sungai, dan sempadan danau turut menjadi pembahasan. Termasuk lahan milik warga yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Pemerintah harus melakukan sosialisasi secara matang. Jika ada lahan bersertifikat yang masuk zona larangan pembangunan, warga harus diberi penjelasan sejak awal agar tidak terjadi gejolak berkepanjangan,” tegasnya.
Pembahasan Ranperda RTRW ini akan terus berlanjut hingga seluruh pasal dituntaskan, sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah yang akan menjadi pedoman arah pembangunan Kota Ternate ke depan.








Komentar