Penanganan Kasus Kades Anggai, Halmahera Selatan Dipertanyakan, Kuasa Hukum Minta Transparansi

Kuasa Hukum Korban, Mudafar Hi. Din. Foto: Din

Penanganan kasus dugaan tindak pidana penghasutan yang menyeret Kepala Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Kamarudin Tukang, dipertanyakan kuasa hukum pelapor.

Penyidik Polsek Obi dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti meski laporan telah masuk sejak Desember 2025.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/56.a/XII/2025 yang diterbitkan Satreskrim Polsek Obi tertanggal 26 Desember 2025.

Kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, mengatakan lambannya proses hukum memunculkan kesan tidak adanya keseriusan penyidik dalam menangani perkara tersebut. Padahal, menurut dia, kasus itu menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan seorang pejabat publik.

“Sejak dilaporkan sampai sekarang belum ada perkembangan signifikan. Ini menimbulkan pertanyaan publik terhadap keseriusan penyidik dalam menangani perkara,” kata Mudafar, Rabu, 29 April 2026.

Ia menegaskan, seorang kepala desa semestinya berperan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun dalam kasus ini, Kamarudin Tukang justru diduga terlibat langsung dalam tindakan penghasutan.

“Alih-alih menjaga kondusivitas, yang bersangkutan justru diduga menjadi aktor utama dalam tindak pidana penghasutan,” ujarnya.

Menurut Mudafar, penyidik sebenarnya telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan para saksi, dokumen yang diduga memuat unsur penghasutan, hingga rekaman video yang memperlihatkan dugaan pengarahan massa oleh Kades Anggai tersebut.

Dengan adanya alat bukti itu, ia menilai penyidik seharusnya segera meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Bukti permulaan sudah cukup untuk dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka. Namun proses ini terkesan sengaja diperlambat,” tegasnya.

Mudafar juga merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 1 ayat 31 serta Pasal 90 ayat 1 dan 2, yang mengatur bahwa penetapan tersangka dapat dilakukan apabila minimal dua alat bukti yang sah telah terpenuhi.

Atas dasar itu, pihaknya mendesak penyidik segera melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan guna menetapkan Kamarudin Tukang sebagai tersangka dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda kategori V.

Selain meminta percepatan penanganan perkara, Mudafar juga meminta Polres Halmahera Selatan dan Polda Maluku Utara melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan di Polsek Obi.

“Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara serius, transparan, dan bertanggung jawab tanpa adanya perlakuan berbeda,” pungkasnya.

Penulis: Din
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga