Polsek Patani Halmahera Tengah Grebek Miras, Dua Warga Teken Surat Pernyataan

Polsek Patani saat melakukan pemusnahan minuman keras. Foto: ist

Kepolisian Sektor Polsek Patani melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) jenis captikus di wilayah hukumnya, Senin, 1 Juni 2026.

Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan sekaligus melakukan pembinaan terhadap dua warga yang diduga menjual miras ilegal.

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 11.30 WIT di Mapolsek Patani, Kabupaten Halmahera Tengah itu diawali dengan pembuatan surat pernyataan oleh dua warga masing-masing Meity Magirta (59) dan Jokbet Souw (60), yang berdomisili di Camp Jeti, Desa Loman, Kecamatan Patani.

Dalam surat pernyataan tersebut, keduanya berkomitmen tidak akan mengulangi aktivitas menjual minuman keras jenis captikus di wilayah hukum Polsek Patani. Keduanya juga menyatakan siap diproses sesuai ketentuan hukum apabila kembali melanggar pernyataan yang telah dibuat.

Usai proses pembinaan, Kapolsek Patani IPDA Mustakim Puasa bersama jajaran kemudian melakukan pemusnahan barang bukti berupa 15 botol minuman keras jenis captikus ukuran 650 mililiter.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polsek Patani,” tegas IPDA Mustakim Puasa.

Pemusnahan dilakukan di depan Mapolsek Patani dan disaksikan personel Polsek, termasuk Kanit Binmas dan Kanit Intelkam. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung hingga pukul 12.00 WIT dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali.

Kapolsek Patani juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin karena dapat mengganggu situasi kamtibmas serta berpotensi melanggar hukum yang berlaku.

Penulis: Ira
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga