Istri Brimob Maluku Utara Klarifikasi Dugaan KDRT: Narasi Viral Tak Sesuai Fakta

Konferensi Pers Istri Oknum Brimob Polda Maluku Utara saat didampingi tim kuasa hukum. Foto: Halmaherapost.com

Istri oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial R, P (36), memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sebelumnya ramai diberitakan dan viral di media sosial.

Ia menyampaikan klarifikasi karena menilai sejumlah narasi yang berkembang telah jauh dari fakta kejadian sebenarnya. Ia mengatakan persoalan rumah tangganya menjadi konsumsi publik setelah pemberitaan menyebar luas.

“Saya hadir memberikan pernyataan untuk sedikit meluruskan pemberitaan yang banyak sekali keluar dari fakta kejadian yang sebenarnya terjadi,” ujarnya dalam keterangannya saat didampingi kuasa hukum yang dikoordinir Nurul Mulyani, di Kampung Makassar Timur, Senin, 22 Juni 2026.

Ia menyampaikan permohonan maaf kepada publik serta pihak-pihak yang terdampak atas ramainya pemberitaan tersebut. P juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga, sahabat, dan pihak yang telah memberikan dukungan selama proses pemulihan.

Dalam klarifikasinya, P membantah adanya tindakan kekerasan seperti yang diberitakan sebelumnya. Ia menegaskan tidak pernah terjadi pemukulan maupun tindakan membenturkan kepala atau membanting tubuhnya.

“Pemukulan suami kepada saya tidak pernah ada. Kepala saya dibentur-benturkan ke dinding itu tidak pernah ada, badan saya dibanting-banting juga tidak pernah ada,” katanya.

Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari perselisihan kecil dalam rumah tangga antara dirinya dan R. Menurutnya, saat itu terjadi cekcok hingga tarik menarik handphone yang berujung dirinya terjatuh.

“Faktanya murni perselisihan kecil kami, cekcok dan debat dalam rumah tangga. Terjadi tarik menarik memperebutkan handphone, saya berlari, lalu saya ditarik suami karena tidak ingin saya keluar sambil berteriak. Kemudian saya terjatuh hingga kepala saya terbentur lantai,” jelasnya.

Ia menyebut tidak ada saksi yang melihat langsung kronologi kejadian tersebut. Saat peristiwa berlangsung, kata P, hanya dirinya, suami, dan kedua anak mereka yang berada di lokasi.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak manapun untuk membawa persoalan rumah tangganya ke ruang publik maupun memberikan keterangan atas namanya.

“Saya dari awal tidak memberikan kuasa kepada siapapun, bahkan kepada kuasa hukum sebelumnya yang melakukan konferensi pers dan membawa masalah ini hingga viral,” ungkapnya.

Ia mengaku tidak pernah menginginkan proses pidana terhadap suaminya. P menyampaikan bahwa keputusan untuk berdamai dengan R merupakan keputusan pribadi tanpa adanya intervensi dari pihak lain.

“Saya sendiri yang datang menemui suami saya di tahanan. Kami sudah saling meminta maaf secara lisan atas kejadian yang terjadi dalam rumah tangga kami,” ujarnya.

Sebelumnya, R yang merupakan anggota Batalyon C Pelopor Bacan Satuan Brimob Polda Maluku Utara ditahan terkait dugaan KDRT terhadap istrinya berinisial P.

Kasus tersebut mencuat setelah P dilaporkan mengalami luka serius hingga menjalani perawatan intensif di RSUD Chasan Boesoirie Ternate. Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 22.28 WIT di kediaman korban di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara.

Dalam klarifikasinya, ia berharap keterangannya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak-pihak yang menangani perkara tersebut.

Ia juga meminta agar narasi yang menurutnya tidak sesuai fakta dihentikan karena dinilai merugikan dirinya, suami, dan keluarga.

“Ini adalah masalah internal rumah tangga kami yang lebih mengetahui kejadian sebenarnya adalah kami berdua,” tutupnya.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga