Kejati Maluku Utara Tahan Mantan Bupati Aliong Mus, Korupsi Isda Taliabu Bergulir

Petugas Kejaksaan Tinggi Maluku Utara saat menggiring Aliong Mus menuju mobil untuk dibawa ke Rutan Ternate. Foto: Cimot

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, Jumat, 26 Juni 2026.

Penahanan dilakukan setelah Aliong Mus ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu dengan nilai anggaran mencapai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.

Langkah penahanan ini dilakukan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara setelah serangkaian proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap para pihak yang terkait dalam proyek tersebut.

Dalam penyidikan, Kejati Maluku Utara menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp8 miliar. Dugaan tersebut berkaitan dengan proses penganggaran, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, hingga dugaan pengondisian proyek.

Aliong Mus keluar dari ruang pemeriksaan Pidsus dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Ia kemudian dikawal petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.

Kepala Kejati Maluku Utara melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Matheos Matulessy, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Aliong Mus sebagai tersangka dan memastikan kondisi kesehatannya.

"Hari ini Aliong Mus resmi ditahan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Ternate selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ujar Matheos.

Dokter Kejati Maluku Utara, Suhanto, juga menyampaikan bahwa kondisi kesehatan Aliong Mus dalam keadaan baik dan dinyatakan layak untuk menjalani proses penahanan. Namun, tetap dilakukan pemantauan kesehatan secara berkala.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu menjadi perhatian publik lantaran proyek tersebut menggunakan anggaran daerah dengan nilai cukup besar. Penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanaan kegiatan.

Sebelum menahan Aliong Mus, Kejati Maluku Utara telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara yang sama, yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton yang disebut sebagai pelaksana kegiatan proyek.

Dengan penahanan Aliong Mus, Kejati Maluku Utara menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga