DBH Morotai Belum Lunas, Wagub Sarbin Jelaskan Penyebab Keterlambatan
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menjelaskan penyebab keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah belum sepenuhnya terealisasi.
Sarbin menegaskan, persoalan keterlambatan DBH tidak hanya dialami Kabupaten Pulau Morotai, tetapi juga seluruh kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, termasuk pemerintah provinsi.
Hal itu disampaikan Sarbin kepada awak media usai membuka Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XII Maluku Utara 2026 di Kabupaten Pulau Morotai.
"Kalau bisa konfirmasi ke Bupati tentang DBH, karena berbicara DBH itu bukan hanya Morotai. Tapi seluruh kabupaten/kota alami hal yang sama. Begitu juga dengan provinsi mengalami hal yang sama. Karena berbicara menyangkut pungutan DBH tergantung dari pusat dulu. Kalau dari Jakarta tidak bawa pulang ke Maluku Utara, kita tidak bisa saling menyalahkan," ujar Sarbin.
Ia mengatakan, kondisi tersebut merupakan fakta yang harus dipahami bersama tanpa saling menyalahkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
"Dalam arti kita juga tidak menyalahkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten. Tapi kan faktanya begitu," katanya.
Berdasarkan data yang diperoleh, pagu DBH Kabupaten Pulau Morotai tahun 2024 mencapai Rp15.486.798.785,12. Alokasi tersebut terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp728.027.557, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp1.273.101.805, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp10.069.440.900, P3-AP sebesar Rp423.564.683,12, serta Pajak Rokok sebesar Rp2.992.663.840.
Dari total pagu tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menyalurkan sekitar Rp4,15 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. Rinciannya, pembayaran PBBKB sebesar Rp318.347.356 dan Pajak Rokok sebesar Rp3.834.919.311.
Dengan demikian, sisa DBH yang belum disalurkan masih sekitar Rp11,33 miliar.
Sementara itu, besaran pagu DBH tahun 2025 hingga kini belum dapat dipastikan karena Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum menyampaikan alokasi resmi kepada pemerintah kabupaten.
Di sisi lain, Sarbin mengatakan pemerintah provinsi saat ini lebih memprioritaskan percepatan pembangunan infrastruktur dibanding membahas tunggakan DBH tahun-tahun sebelumnya.
Menurutnya, Pemprov Maluku Utara tengah menyiapkan skema pinjaman daerah yang saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan DPRD Provinsi Maluku Utara.
"Karena kenapa, saat ini langkah yang dilakukan oleh pemerintah provinsi adalah menyangkut dengan skema pinjaman, yang sekarang ini dilakukan koordinasi ke DPRD. Jadi kalau DPRD setuju maka kemungkinan ada langkah pemerintah di situ," katanya.
Sarbin mengungkapkan, nilai pinjaman yang diusulkan mencapai Rp1 triliun untuk mendukung pembangunan berbagai infrastruktur strategis di Maluku Utara.
Namun, ia menegaskan dana pinjaman tersebut tidak akan digunakan untuk melunasi tunggakan DBH, melainkan difokuskan pada pembangunan konektivitas jalan dan jembatan guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
"Yang jelas, untuk pemerintahan sekarang tidak lagi berbicara soal DBH atau utang-utang tahun lalu, tapi saat ini kita berbicara terkait pembangunan yaitu konektivitas antara jembatan dan jalan," tegasnya.
Saat ditanya apakah dana pinjaman itu juga akan digunakan untuk membayar sisa tunggakan DBH, Sarbin memastikan hal tersebut tidak termasuk dalam skema yang diusulkan.
"Karena siapapun pemerintahannya tidak akan selesaikan. Sehingga yang difokuskan adalah pembangunan dulu. Jadi kita berharap konektivitasnya tetap maksimal dan pertumbuhan ekonomi tetap merata," pungkasnya.








Komentar