Minuman Keras

Bisnis Miras Milik Pasutri Asal Halut Diamankan Polres Halteng

Barang bukt berupa ratusan kantung minuman keras jenis cap tikus dan bir || Foto : Eno/Hpost

Weda, Hpost - Sebanyak 515 kantong plastik minuman keras jenis cap tikus dan 7 kartun bir diamankan Kepolisian Resort Hamahera Tengah, dari pasangan suami-istri asal Kabupaten Halmahera Utara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Halteng Iptu A. Effan Sulaiman, kepada wartawan mengatakana, ratusan botol miras yang dipasok dari Tobelo, Halmahera Utara (Halut) untuk dibawah ke Desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah. "Bir jenis bintang sebanyak 7 kartun, satu kartun berisikan 12 botol," ucapnya.

Barang itu diamankan oleh Reskrim Polres Halteng bersama tiga orang pelaku beserta ratusan minuman keras jenis cap tikus dan bir di jalan poros areal Biyouw Desa Kobe Gunung Kecamatan Weda Tengah.

Pelaku semuanya berjumlah tiga orang, yang dua itu pasangan suami istri (Pasutri) adalah RL (44), dan EM (36), beserta satu teman yakni NB (31). Mereka adalah warga Kecamatan Tobelo Tengah, Halmahera Utara. Saat ini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan.

"Pelakunya sedang menjalani pemeriksaan dan barang buktinya sudah kami amankan," tutup Kasat.

Penulis: Eno
Editor: Red

Baca Juga