Ketenagakerjaan

2020, UMP Maluku Utara Naik Jadi 2,7 Juta

UMP Lima tahun Terakhir || Grafis : Istimewa

Sofifi, Hpost - Pemerintah Provinsi Maluku Utara menetapkan Upah Minimum Provinsi Maluku Utara Tahun 2020 sebesar Rp 2.721.530 atau naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya yaitu Rp 2.508.591, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 494/KPTS/MU/2019 Tanggal 1 November 2019. Keputusan ini mulai berlaku 1 Januari hingga 31 Desember tahun 2020.

“Upah Minimum Provinsi (UMP), ini mulai berlaku pada 1 Januari 2020 untuk masa kerja di bawah satu tahun. Jika ada pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun maka UMP-nya harus sesuai dengan kesepakatan pekerja dan perusahaan saat dia masuk," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Ridwan Goal Putra Hasan, Senin 18 November 2019, di Sofifi.

Kepastian kenaikan UMP, kata Ridwan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait penetapan UMP Maluku Utara 2020 pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2019.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Berdasarkan Surat Kepala  BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019, ditetapkan bahwa inflasi nasional sebesar 3,39 persen. Sedangkan untuk pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) sebesar 5,12 persen. Dengan demikian, kenalkan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen.

"Kemudian setelah itu Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara melaksanakan rapat pembahasan yang menghasilkan keputusan bahwa seluruh unsur anggota dalam Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara yang terdiri dari  unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Akademisi dan Pemerintah Daerah merekomendasikan besaran nilai UMP Maluku Utara Tahun 2020 adalah sebesar Rp 2.721.530," kata Ridwan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Hubungan Industrial, Perselisihan dan Pengupahan Disnakertrans Provinsi Maluku Utara, Fahriadi Yusuf, mengatakan nilai tersebut didapat dari formula penghitungan upah minimum yang telah diatur di dalam Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

“Dengan ditetapkannya Upah Minimum Provinsi Maluku Utara tahun 2020 ini, maka besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Maluku Utara tahun 2020 harus lebih besar dari Upah Minimum Provinsi Maluku Utara tahun 2020" ujar Adi.

Fahriadi berharap, seluruh perusahaan bisa menaati keputusan itu. "Mengenai sanksi tentu akan disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya berdasarkan laporan/temuan dari pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara yang berwenang untuk memonitor pelaksanaan keputusan tersebut," pungkas Adi.

Penulis: Red

Baca Juga