Pertambangan

Ekspansi Dua Perusahaan Tambang di Wilayah Akejira Belum Diseriusi

Masyarakat Akejira, Kelompok Tobelo Dalam || Dokumentasi PW AMAN Malut

Weda, Hpost - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah meminta kepada PT IWIP dan PT WBN menyeriusi polemik yang ada di kawasan wilayah Akejira yang terancam akibat dari ekspansi pembukaan lahan dua perusahaan tersebut.

"Kedua perusahan harus menyampaikan kami, juga kepada pihak yang terkena dampak bahwa niat baik perusahan untuk menyelesaikan itu. Kalau itu tidak ada berarti perusahan sama sekali tidak memiliki niat untuk menuntaskan masalah ini," kata Komisi III melalui Sekretaris Komisi Munadi Kilkoda usai rapat paripurna pengumuman Alat Kelengkapan Dewan, Senin 18 November 2019, kepada halmaherapost.com, di Weda Halmahera Tengah.

Munadi mengatakan, DPRD dan kelompok-kelompok yang menyoroti Akejira menilai pemerintah dan juga pihak perusahan tidak serius dalam rangka penyelesaian masalah di Akejira yang secara langsung menimpa kelompok Tobelo Dalam yang sementara hidup di wilayah itu.

Seperti yang dirilis halmaherapost.com, Kamis 12 September 2019, menyebutkan ekspansi pembukaan lahan perusahan tambang nikel PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), terus menyerobot lahan yang menjadi ruang hidup masyarakat adat Akejira.Wilayah Tobelo Dalam yang disebut Akejira yang meliputi wilayah Ma, Kokarebok, Folajawa, Komao, Ngoti-Ngotiri, Sakaulen, Namo, Talen, Ngongodoro, Susu Buru, Kokudoti, Sigi-Sigi, Mein, Tofu Blewen, Lapan, merupakan wilayah adat Tobelo Dalam yang telah hidup ratusan tahun lamanya serta turun-temurun.

"PT IWIP maupun WBN harusnya mengambil langkah yang harusnya segera diselesaikan. Di satu sisi progres penyelesaian kasus tidak nampak, di sisi yang lain perusahan melakukan ekspansi pembukaan lahan di kawasan Akejira," jelasnya.

Komisi yang sudah resmi dibentuk menagi janji pihak perusahaan yang akan penyelesaian kasus Akejira dalam jangka waktu satu bulan. Ia menilai dalam jangka waktu satu bulan belakangan perusahaan belum bisa memenuhi janji itu.

"Perusahan harus menyampaikan itu ke kami, juga kepada pihak yang terkena dampak bahwa niat baik perusahan untuk meyelesaikan itu, kalau itu tidak ada berarti perusahan sama sekali tidak memiliki niat untuk menuntaskan masalah ini," cetusnya.

Munadi yang juga selaku Ketua Aman Malut ini, menegaskan, masalah Akejira ini adalah persoalan Hak Asasi Manusia (HAM), yang dan di dalamnya juga mengancam lingkungan di wilayah tersebut.

“Ini pelanggaran serius yang mestinya disikapi oleh Negara. Negara tidak bisa mendiamkan masalah ini dan terus-menerus menimpa masyarakat yang secara tradisional hidupnya bergantung pada alam dan kondisi hutan di wilayah tersebut,” katanya.

Politisi partai nasdem itu memastikan perusahaan telah melanggar hak asasi kelompok Tobelo Dalam.  Kepastian itu didasarkan pada sikap perusahaan yang tidak pernah melakukan konsultasi tertentu dengan kelompok tersebut.

Menurut Munadi, eskpansi pihak perusahaan dilakukan secara sepihak.Oleh karena itu, melalui komisi III yang membidangi urusan pertambangan, lingkungan hidup dan pihaknya meminta kepada pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, bahkan Pemerintah Pusat agar segera menangani kasus-kasus lingkungan hidup dan HAM

"Pemerintah haru meminta pihak perusahan untuk menyikapi persoalan ini dengan serius," harapnya.

Penulis: Eno
Editor: Red

Baca Juga