Pertambangan

Pemasangan Pipeline Ditolak Warga, PT IWIP Klaim Telah Sesuai Kaidah Amdal

Pembangunan Jembatan dari CSR PT IWIP || Foto : Dokumentasi IWIP

Weda, Hpost – Dua warga desa lingkar tambang menolak pemasangan Pipeline milik PT Indonesia Weda Bay Industrial Park. Pemasangan dua pipeline yang dipasang melintasi perkampungan itu diklaim perusahaan sudah sesuai dengan kaidah amdal.

Bertempat di kantor desa Lelilef Woebulen, warga dua desa Lelilef Sawai & Woebulan mengadakan pertemuan dengan Komisi III DPRD Aswar Salim, Munadi Kilkoda, Kaderun Karim, Nuryadin Ahmad bersama pimpinan DPRD Kabir Kahar dan Hayun Maneke. Peretemuan warga dan kedua pemdes kedua bersama DRPD.

"DPRD menerima sikap penolakan dari masyarakat kedua desa terhadap rencana tersebut. Di khawatirkan dampak negatif yang akan timbul di kemudian hari bisa mengancam keselamatan warga," jelas Sekertaris komisi III Munadi Kilkoda, Jumat 27 Desember 2019.

Warga dua desa bersama anggota DPRD Halteng usai pertemuan membahas penolakan pemasangan Pipeline yang melintasi pemukiman di Kantor Desa Lililef, Jumat 27 Desember 2019.

Menurut Munadi, DPRD pada prinsipnya juga sepaham dengan masyarakat. DPRD aka menindaklanjuti dengan memanggil pihak terkait termasuk pihak perusahan IWIP untuk menanyakan komitmen mereka melindungi keselamatan warga dari ancaman aktifitas pertambangan.

"Kami mendapati informasi dari warga bahwa jalur pipeline itu awalnya direncanakan dibangun kurang lebih 1-2 dari perkampungan, ini kenapa tiba-tiba berubah lagi. Apalagi tidak dilandasi dengan analisa lingkungan terlebih dahulu. Jadi ini asal bangun saja sesuai keinginan mereka, tidak ada kajian resiko atau dampaknya," kata Munadi.

Lanjut Munadi, DPRD meminta perusahan taat pada hukum yang berlaku di republik ini, taat pada ketentuan hukum yang mengatur seluruh rencana kegiatan pertambangan harus memiliki dokumen AMDAL atau UKP-UPL.

Kami juga minta perusahan untuk menyampaikan ke pemerintah daerah master plan pembangunan konstruksinya. Karena konstruksi ini berkaitan dengan lahan. Kalau semua lahan dibebaskan, lalu kegunaannya tidak jelas yang rugi adalah masyarakat mereka kehilangan akses pada tanah untuk melakukan kegiatan tradisionalnya. Kami juga minta perusahan untuk tidak membangun pipa line di kawasan perkampungan warga," tandasnya.

Sosialisasi kepada warga desa Lelilef Woebulen dan Lelilef 10 Desember 2019 || Dokumentasi IWIP

Sementara itu, Humas PT.IWIP, Agnes kepada Halmaherapost.com mengatakan, Program Pipe Lines Construction sudah sesuai dengan kaidah AMDAL. Selain itu, program tersebut juga sudah mendapatkan izin yang sah/legal dari pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.

"Manajemen PT IWIP juga sudah melakukan sosialisasi kepada warga desa Lelilef Woebulen and Lelilef pada tanggal 10 Desember 2019 dilanjutkan meeting bersama dengan pemda Halteng ( Bupati dan Kadis departemen terkait).”

“Meeting lanjutin dengan pemda dilakukan pada tgl 18 Desember 2019," tandasnya.

Penulis: Eno
Editor: Red

Baca Juga