Pertambangan
DPRD Desak DLH Sanksi Hukum PT. Tekindo

Weda, Hpost - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, melalui Sekretaris Komisi III Munadi Kilkoda mendesak Dinas Lingkungan Hidup memberikan sanksi hukum kepada PT. Tekindo.
"Pada titik ini, Tekindo harus dikenakan sanksi hukum karena aktifitas bongkar muat itu bagian dari aktifitas pertambangan mereka, jadi tidak ada alasan," kata Munadi kepada Halmaherapost.com, Senin 30 Desember 2019.
Atas dasar itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), diminta segera melakukan penilaian Baku Mutu Air Laut di sekitar lokasi pembuangan Ore. Apabila hasil penilaian membuktikan kondisi lingkungannya cukup parah, kata Munadi, sanksi hukum ke PT.Tekindo segera diberikan sesuai peraturan hukum yang berlaku.
"Silahkan manajemen mereka melakukan investigasi dan hasilnya apakah di sengaja dan tidak lalu ada tindakan TKBM dipecat, itu urusan mereka."
Munadi menegaskan bahwa kewajiban lingkungan ada pada Tekindo. Ia menyesali pembuangan Ore itu bisa terjadi. PT Tekindo dinilai lalai mengawasi proses bongkar muat ore.
"Kalau sudah berulang-ulang kali bayangkan berapa banyak kubikasi ore yang telah dibuang ke laut yang menyebabkan laut tercemar, ekosistem laut rusak di kawasan tersebut akibat dari kesengajaan tersebut, itu semua tidak bisa dijawab dengan sanksi kepada TKBM," jelas Munadi.
DPRD, tambah Munadi, melihat ini masalah serius sehingga akan terus memantau.
"Kami juga akan merekomendasi kepada Pemda dan pihak penegak hukum terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan PT Tekindo," tandasnya.
Komentar