Dinamika Kampus
Rektor Unkhair Didesak Anulir SK DO karena Dinilai Langkahi Prosedur
Ternate, Hpost - Rektor Universitas Khairun Ternate didesak oleh Solidaritas Perjuangan Demokrasi Kampus untuk mencabut surat keputusan Drop Out yang melibatkan empat mahasiswa. SK rektor dinilai tidak sesuai dengan prosedur akademik.
Demikian pernyataan sikap yang dismpaikan Solidaritas Perjuangan Demokrasi Kampus (SPDK), di pelantaran Gedung Rektorat Universitas Khairun (Unkhair), Ternate Kampus II Gambesi, Senin, 6 Januari 2020.
Sebelumnya, 12 Desember 2019, kemarin, Rektor Universitas Khairun, Husein Alting, mengeluarkan Surat keputusan (SK) dengan Nomor 1860/UN44/KP/2019, yang menyatakan pemberhentian atau Drop Out (DO), kepada empat mahasiswa yang lantaran terlibat mengikuti aksi memperingati kemerdekan Papua di depan kampus Universitas Muhammadiyah Ternate 2 Desember 2019 kemarin.
Empat siswa tersebut yakni Fahrul Abdulah, Mahasiswa Fakultas Pertaian Jurusan Kehutanan Semester XI, Ikram Alkatiri dari Fakultas Ilmu pendidikan dan Keguruan Jurusan PKN Semester V, Fahyudi Marsaoly dari Fakultas Teknik Jurusan Elektro Semester XI, dan Arbi M. Nur dari Fakultas Ilmu Pendidikan dan Keguruan Jurusan Kimia Semseter XI.
Selain menuntut cabut surat pemberhentian studi ke-4 mahasiswa, SPDK juga menuntut agar Rektor Unkhair menjadikan kampus sebagai ruang kebebasan berpikir dan berbendapat. Mereka menilai SK rektor adalah upaya pembukaman terhadap sikpa kritis mahasiswa.
Sebulmnya peyampaian pernyataan sikap ini sempat ditentang pihak kampus.
"Sebelum kami mengelar pernyataan sikap, kami meminta izin terlebih dahulu ke pihak kampus dalam hal ini Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan. Namun, dia tidak mengizinkannya dengan beralasan ia aksi itu bukan dari internal kampus " ujar Arbi M. Nur salah satu mahasiswa Ukhair yang di-DO saat ditemui selesai menyampaikan pernyataan sikap.
Disamping itu SPDK berpendapat Rektor Unkhair melampaui prosedur sebagaimana tertuang dalam pasal 74 ayat (1) Perauturan Rektor No. 1714/UN44/KR.06/2017 tentang peraturan akademik, Dialam pasal tersebut menjelaskan bahwa tahap sangsi dimulai dari (a) teguran lisan, (b) teguran tertulis, ayat pada (2) sangsi akademik berupa (a) tidak diixinkan mengikuti perkuliahan dan kegiatan akademik lain (b) tidak boleh mengikuti ujian semester, (c) pembatasan mata kuliah tertentu, (e) diberhentikan sebagai mahasiswa atau diberhentikan dari studi akademik.
SKPD juga menilai, SK Rektor yang keluarkan berdasarkan pertimbangan surat kepolisian Nomor B/52B/XII/2019, tidak memiliki hubungan yang mendasar. Pasalnya belum ada keputusan bersalah dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Apalagi aksi mahasiswa itu mengekspresikan hak perpendapat dan berkumpul melalui lisan maupun tulisan yang dijamin oleh Negara.”
Lewat pernyataan sikap yang sama, SPDK meminta kepada pihak universitas untuk tidak mengekang kebebasan berpendapat dan berpikir yang dijamin konstitusi.
"kami berharap tuntutan yang kami desak segera direalisasikan terutama meminta kepada Rektor Unkhair mencabut surat edaran rektor, yang melarang berpendapat dimuka umum dan cabut Surat Keputisan (SK) ke-4 mahasiswa yang di-DO,” pinta Arbi.
Solidaritas Perjuangan Demokrasi Kampus (SPDK) ini tergabung dari 129 organisasi yang ada di Indonesia diantaranya Pusat Perjuangan Mahasiswa Untuk Pembebasan Nasional (PEMBEBASAN), Solidaritas Parlemen Jalanan (SP2J), Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Alinsi Mahasiswa, Surabaya Melawan, Pusamat Kota Ternate, Srikandi Ternate, Srikandi Makasar, Kamisan Malang, PMII Komesariat Ternate, Falasany, BEM Fakultas Hukum UNPPATI Ambon, Jaringan Muda Maluku Utara, Samuarai Maluku Utara, Komunal Maksar, Rumah Rakyat Sinjai (RRS), LBH Makasar, dan BEM FAI UMI.
Komentar