Alokasi Dana Desa
Pencairan ADD Triwulan IV di Halmahera Barat Terkendala Laporan PBB

Jailolo, Hpost – Pencairan Alokasi Dana Desa untuk desa Se-Kabupaten Halmahera Barat belum bisa dicairkan lantaran. Penyebabnya, beberapa desa belum melengkapi laporan Pajak Bumi dan Bangunan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Halmahera Barat, Nurhayati, Senin 3 Februari 2020.
Nurhayati mengatakan, Alokasi Dana Desa (ADD) untuk triwulan empat tersebut kurang lebih Rp3 Miliar, mestinya dicairkan setelah pengesahan APBD induk 2020.
"Kalau untuk triwulan satu sampai tiga sudah dicairkan, tinggal hanya triwulan empat kendalanya terkait realisasi pelaporan PBB per desember yang belum dilengkapi sebagian desa,"ungkapnya.
Keterlambatan pencairan ADD triwulan empat itu dinilai tidak terlalu berpengaruh. Ini mengingat realiasi triwulan empat tersebut tidak termasuk belanja gaji aparatur desa, melainkan hanya untuk opersional Pemdes serta BPD.
"Kalau untuk gaji sudah terbayar, kebanyakan triwulan empat untuk operasional," tambahnya.
Komentar