Pencemaran Nama Baik

Atus Divonis Dua Bulan Penjara

Atus Sandiang || Foto : Istimewa

Jailolo, Hpost - Salah satu Anggota DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, Atus Sandiang bakal menghuni Hotel Prodeo. Politisi Partai Gerindra itu divonis bersalah karena melakukan pencemaran nama baik terhadap warga Desa Akediri bernama Fransiskus Sakalaty.

Atus divonis melalui sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Ternate yang berlangsung, Senin 16 Maret 2020.

Kasie Pidum Kejari Halbar, Reza Fikri Darmawan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 18 Maret 2020 mengaku, dalam sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang bersangkutan dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 310 dan pasal 311 KUHP, dengan putusan 2 bulan kurungan penjara.

“Dalam putusan kemarin oleh majelis hakim menilai bersalah melanggar pasal 310 dan 311, hanya saja saya belum mengetahui secara pasti pasal mana yang terbukti, karena yang mengetahui pasti Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU kemarin dengan tuntutan pidana kurungan tiga bulan penjara," ujarnya.

Reza bilang, Atus yang berstatus terdakwa saat dihadirkan di persidangan melalui penasehat hukumnya. Setelah mendengar pembacaan putusan, kuasa hukum terdakwa belum berkomentar, apakah menerima atau naik banding.

“Terdakwa juga dalam penyampaian ke majelis hakim juga saat ini masih bingung, karena harus berkonsultasi ke Partai,” terangnya.

Jaksa, lanjut dia, pada prinsipnya menunggu hingga 7 hari kedepan pasca pembacaan putusan. Dimana jika terdakwa tidak mengajukan banding, mengingat putusan tersebut juga belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“ Prinsipnya kita tinggal hanya menunggu saja, jika terdakwa atau penasehat hukum misalnya tidak mengajukan banding,maka oleh JPU tinggal menunggu salinan putusan Pengadilan selanjutnya dilakukan eksekusi,”pungkasnya.

Penulis: Ari
Editor: Ata/Red

Baca Juga