Terminal Goal Diaktifkan, KKSG Maluku Utara Kritik Rencana Retribusi Kadishub Halmahera Barat
Rencana Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Barat mengaktifkan kembali Terminal Goal sebagai titik pemungutan retribusi angkutan umum mendapat sorotan dari Kerukunan Keluarga Suku Gamkonora (KKSG) Maluku Utara.
Ketua Komisi Riset dan Pengembangan KKSG Malut, Hasrillah Tari, menilai rencana tersebut perlu dikaji ulang karena kondisi Terminal Goal disebut belum layak untuk menunjang pelayanan transportasi.
Selain berjarak sekitar 20 kilometer dari pusat Kota Jailolo, kondisi fisik terminal dinilai memprihatinkan dan belum didukung fasilitas pelayanan yang memadai.
Hasrillah menilai pemerintah daerah seharusnya memprioritaskan pembenahan infrastruktur dan pemenuhan standar pelayanan sebelum memberlakukan pungutan kepada sopir angkutan umum.
“Jangan sampai terminal diaktifkan hanya untuk mengejar pendapatan daerah, sementara fasilitas dan pelayanan kepada masyarakat belum terpenuhi,” ujar Hasrillah.
Ia juga menyoroti aspek hukum pemungutan retribusi. Mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, retribusi merupakan pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan pemerintah daerah.
Menurut Hasrillah, pungutan harus memiliki dasar hukum yang jelas serta diikuti pelayanan atau fasilitas yang memang diterima masyarakat sebagai pengguna jasa.
Selain persoalan retribusi, ia meminta Pemkab Halmahera Barat memperhatikan status akses menuju Terminal Goal yang disebut berada pada jaringan jalan provinsi.
Menurutnya, pengaturan rute maupun simpul transportasi perlu dikoordinasikan lintas kewenangan melalui mekanisme yang sesuai agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi sopir dan pengguna jalan.
Dari sisi perencanaan transportasi, Hasrillah menilai lokasi simpul angkutan harus mempertimbangkan aksesibilitas, efisiensi rute, waktu tempuh dan biaya operasional kendaraan.
Jika lokasi terminal dinilai tidak strategis dan sulit dijangkau, kata dia, kebijakan tersebut berpotensi mendorong munculnya terminal bayangan serta meningkatkan biaya operasional angkutan yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap masyarakat.
Karena itu, KKSG Malut mendesak Bupati Halmahera Barat mengevaluasi rencana pengaktifan Terminal Goal dan menunda pemungutan retribusi hingga pembenahan prasarana serta akses pendukung dilakukan.
“Pemerintah harus mengutamakan pelayanan publik. Pendapatan daerah penting, tetapi jangan sampai masyarakat dibebani pungutan ketika fasilitas yang diberikan belum layak,” tegas Hasrillah.








Komentar