Pinjaman Daerah

Pemrov Malut Dapat Pinjaman Rp500 Miliar

Kantor Gubernur Maluku Utara || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp.500 Miliar sudah di sahkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

“Selanjutnya, tinggal pembahasan umum dengan PT. SMI dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kegiatan yang diusulkan akan di nilai oleh Tim SMI, apakah memenuhi persyaratan atau tidak,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan kepada Wartawan, Selasa 16 Juni 2020.

Bambang mengatakan, Rumah Sakit Umum Sofifi sudah menyelesaikan persyaratannya sesuai hasil penilaian dari Tim SMI. Namun, jika kegiatan yang diusulkan tidak memenuhi kaidah, berarti TIM SMI akan menawarkan kembali kegiatan lain, untuk menggantikan kegiatan yang tak memenuhi persyaratan tersebut.

bambang menjelasakan, persyaratan yang dimintai SMI diantaranya, Pedoman Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) sesuai dengan rancangan perencanaan, begitu juga dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), dan Design Engineering (desain rekayasa)..

"Dengan persyaratan itu, baru Tim SMI melakukan tinjauan lapangan agar bisa diketahui usulan yang diberikan apakah ada pergeseran atau ada penambahan, sehingga nilai SMI-nya masing-masing kegiatan bisa dapat berapa anggaran," ucapnya.

Maksud dari pergeseran ini, menurut dia, ketika diusulkan Rp 500 Miliar, persetujuan Rp490 miliar dari anggaran masing-masing kegiatan yang diusulkan setiap OPD terkait. Apabila kegiatan itu tidak fleksibel, berarti akan digantikan dengan kegiatan lain.

“Untuk penyelesaian bergantung dari PT. SMI karena kinerja mereka pasti banyak, tetapi persyaratan Pemrov sudah selesai tinggal menyurat ke Ketua SMI agar bisa ditetapkan jadwal kunjungan ke Provinsi Malut.”

"Jadwal kunjungan ini, untuk membuatkan rekomendasi ke Ketua SMI, setelah rekomendasi itu baru dilakukan pendatanganan kerjasama atau pendatanganan agreement pinjaman antara Pemerintah Provinsi dan SMI, selesai pendatanganan, baru dilakukan pelelangan dan pencairan tahap satu," terangnya, sembari menyampaikan, untuk Dinas PUPR Malut masih dalam proses persyaratan ke PT. SMI.

Penulis: Dim
Editor: Red

Baca Juga