BPK

Pertahankan Opini WTP, Pemkot Ternate Diminta Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara, Hermanto (tengah) saat menyerahah LHP LKPD TA 2019 Kota Ternate di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Selasa 21 Juli 2020, bersama Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Sudarno Taher (kiri) dan Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman (kanan).

Ternate, Hpost – BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2019 Pemerintah Kota Ternate. Meski, begitu BPK memberikan catatan terkait kelemahan sisitem pengendali internal (SPI) dan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Ternate.

Hal itu disampaikan oleh Ketua BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara Hermanto, saat menyerahkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2019 kepada Pemerintah Kota Ternate di Ruang Rapat Kepala Perwakilan, Selasa 21 7 Juli 2020, untuk dilanjutkan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Sudarno Taher, S. Pdi, dan Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman.

Hermanto mengatakan, pemeriksaan atas LKPD Kota Ternate melalui proses pembahasan yang cukup panjang, karena adanya prosedur klarifikasi angka-angka yang disajikan dalam Laporan Keuangan yang harus disepakati bersama antara BPK dengan Pemerintah Kota Ternate.

“Validitas angka yang disajikan dalam laporan keuangan menjadi kebutuhan bagi pengguna Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ternate, sehingga laporan keuangan dapat menjadi bahan pengambilan keputusan,” kata Hermanto.

Selain menyampaikan opini atas laporan keuangan, kata Hermanto, BPK juga menyampaikan permasalahan kelemahan SPI dan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Ternate.

“Mandat Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK,” jelas Hermanto.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, Hermanto bilang, pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban/ memberi penjelasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LHP ini.

“Demikian pula DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasan menindaklanjuti temuan BPK,” kata Hermanto.

Penulis:
Editor: Red

Baca Juga