BPKPAD

Sosialisasi Permendagri 90/2019, BPKPAD Malut Gelar FGD

Sekprov Malut, Samsuddin A. Kadir di podium saat membuka sosialisasi Permendagri. (Humas Pemprov)

Ternate, Hpost - Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi/Focus Group Discussion (FGD) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Perencanaan Keuangan dan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Tahun 2020, Selasa 28 Juli 2020, di Aula Waterboom Ternate.

"Permendagri 90/2019 merupakan jawaban atas tuntutan zaman akan perubahan paradigma ke arah yang lebih baik, dan merupakan ketentuan implementatitf dari penerapan Sistem Informasi Perencanaan Daerah," kata Sekda dalam sambutannya.

Sekda bilang, pengelolaan keuangan daerah saat ini harus dilaksanakan secara tertib, taat asas, efektif/efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan faktor keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

Tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah saat ini semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Selain itu, Sekda menegaskan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri 90/2019 merupakan perwujudan pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang didesentralisasikan. Dengan begitu, pemanfaatannya akan sangat mendukung proses penyelenggaraan pemerintahan di daerah lantaran disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

"Pemerintah Daerah yang sedang menyusun atau merevisi RPJMD dan penetapannya setelah tanggal tersebut dalam hal ini dapat mempedomani Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2021," terang Samsuddin.

Saat ini, sambungnya, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang semakin dinamis membutuhkan suatu sistem informasi untuk efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Semoga pelaksanaan sosialisasi dan FGD ini dapat berjalan dengan baik dan bisa menghasilkan perubahan pola pikir dan paradigma aparatur Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menyongsong penerapan Permendagri RI Nomor 70 dan 90 Tahun 2019 yang akan efektif diberlakukan pada tahun anggaran 2021,” harapnya.

Peserta kegiatan ini terdiri atas pimpinan OPD serta staf Bidang Perencanaan pada OPD di Provinsi Maluku Utara. Hadir pula Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Malut Bambang Hermawan, serta para narasumber antara lain Kasubdit Perencanaan Daerah Wilayah IVA Direktorat Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ihsan Dirgahayu dan Tenaga Ahli Aplikasi SIPD Didik Joko Gagat Sidi.

Penulis: Red

Baca Juga