BRI
BRI Cabang Ternate Digugat Tiga Kuasa Hukum ke PN Sanana, Kenapa?
Sanana, Hpost - Bank Rakyat Indonesia (BRI) digugat di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul). Gugatan itu dilakukan tiga Kuasa Hukum, yakni Kuswandi Buamona, Zulfitrah Hasim, dan Fahmi Drakel.
Kuasa Hukum, Kuswandi Buamona saat ditemui wartawan di warkop Finagau, Selasa 4 Agustus, Kepada Halmaherapost.com, mengatakan, BRI Cabang Ternate melalui BRI KPC Sanana digugat atas permintaan kliennya terkait dengan masalah kredit dengan jaminan satu rumah permanen yang bersertifikat sejak 2010 lalu.
Kuswandi bilang, setelah orang tua klien mereka meninggal dunia menyisahkan tunggakan dalam membayar angsuran kredit selama 4 bulan. Namun pihak Bank tidak pernah memberikan peringatan berupa SP1, SP2 dan SP3.
“Jadi, Kuasa Hukum menduga bahwa pihak Bank telah mengalihkan kredit kepada pihak lain, tanp persetujuan dari ahli waris, sehingga kami gugat BRI ke PN Sanana,” kata Kuswandi
Kuswandi menjelaskan, seharusnya pihak Bank melakukan lelang eksekusi atas hak tanggungan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah (UU Hak Tanggungan) apabila objek jaminan berupa tanah dan atau bangunan, atau lelang eksekusi atas fidusia sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia) apabila objek jaminan berupa barang bergerak, seperti kendaraan.
“Maka dengan itu kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sanana dan akan disidangkan pada 5 Agustus 2020,” ujarnya.
Sekadar diketahui, rumah tersebut beralamat di Desa Fogi, Kecamatan Sanana. Sekarang rumah itu sudah dialihkan dan telah dikuasai oleh pihak lain.
Komentar