DPRD Halmahera Tengah
Elang ‘Malawang’, AGK Akan Ambil Langkah Penyelesaian Soal Ketua DPRD

Weda, Hpost - Polemik pelantikan Ketua DPRD Halmahera Tengah yang masih terus berlangsung bikin Gubernur Provinsi Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba melayangkan surat kepada Bupati Edi Langkara.
Surat dengan nomor surat 170.01/1496/G dengan perihal tindak lanjut usul peresmian/pengangkatan Ketua DPRD Halteng.
Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba dalam suratnya yang dikirim sejak tanggal 6 Agustus 2020 mengatakan, berdasarkan pasal 164 ayat (2) dan 165 ayat (4) dan (5) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta ketentuan pasal 34 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan tatib DPRD Provinsi dan Kabupaten kota, maka terkait usulan peresmian dan pengangkatan ketua DPRD Halteng, disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa pimpinan DPRD kabupaten kota berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten kota dan diresmikan pengangkatannya oleh keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
"Sesuai laporan yang disampaikan kepada kami oleh pimpinan DPRD Halteng bahwa berkas usulan calon ketua DPRD Halteng telah disampaikan kepada saudara melalui surat pimpinan DPRD nomor 170/204/DPRD/HT2020 pada tanggal 17 juli 2020 perihal penyampaian nama calon ketua DPRD definitif dan telah diterima oleh staf saudara pada tanggal 20 juli 2020 sebagaimana bukti tanda terima," ucap Gubernur dalam suratnya .
Permasalahan proses pengusulan Ketua DPRD Halteng, kata AGK, telah diketahui dan menjadi perhatian kementerian dalam negeri sehingga diharapkan ada kerja sama yang baik dari bupati dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab selaku kepala daerah sebagai perwujudan sumpah janji yang diucapkan.
AGK ingatkan, kelalaian terhadap hal ini tentu akan mengganggu jalannya penyelenggaraan pemerintahan di Halteng dan keharmonisan hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD Halteng, hal ini tentunya menjadi penilaian gubernur selaku wakil pemerintah pusat dan akan menjadi bahan laporan kepada menteri dalam negeri.
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Halteng, Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah di daerah dengan ini mengingatkan kepada saudara untuk memproses usul peresmian pengangkatan ketua DPRD Halteng untuk disampaikan kepada Gubernur Malut paling lambat tanggal 11 Agustus 2020.
"Jika sampai waktu tersebut diatas, usul peresmian pengangkatan ketua DPRD Halteng tidak saudara sampaikan, maka untuk menghindari kekosongan jabatan ketua DPRD dalam waktu yang lama, proses usulan peresmian dan pengangkatan Ketua DPRD Halteng akan segera kami konsultasikan dengan kementerian dalam negeri untuk mengambil langkah penyelesaian dalam rangka penertiban keputusan Gubernur sesuai perundang-undangan yang berlaku," ucap Gubernur.
Komentar