DPRD

Klarifikasi ke Gubernur, Elang Bermohon Tunda Pelantikan Ketua DPRD

Bupati Halmahera Tengah Edi Langkara || Foto; Istimewa

Weda, Hpost – Bupati Halmahera Tengah Edi Langkara melayangkan surat klarifikasi yang didalamnya memohon kepada Gubernur Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba, agar menunda rencana tindaklanjut proses pelantikan Ketua DPRD yang disampaikan Gubernur melalui surat yang diterima pada 6 Agustus 2020 kemarin.

Sebelumnya, dalam surat Nomor : 170.01/11496/G tanggal 6 Agustus Gubernur memberi kesempatan kepada Bupati Halmahera Tengah Edi Langkara untuk memproses usul peresmian pengangkatan ketua DPRD Halteng untuk disampaikan kepada Gubernur Malut paling lambat tanggal 11 Agustus 2020.

Namun surat tindaklanjut tersebut dibalas oleh Edi Langkara, dengan tujuh point yang menjabarkan klarifikasi yang menurut bupati Improsedural dan tidak etis karena melampaui kewenangan administrasi itu kepada gubernur.

“Mohon kirinya Bapak Gubernur dapat memberikan waktu kepada kami untuk menunda proses pelantikan dan memberikan ruang kepada partai Golkar untuk menyelesaikan secara internal partai Golkar di tingkat daerah maupun di tingkat dewan pimpinan pusat partai Golkar," pinta Politisi Golkar dalam point terakhir surat klarifikasi yang dilayangkan 11 Agustus 2020,

Dalam isi surut tersebut, Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara, mengklarifikasi bahwa surat Nomor 170/204/DPRD/HT/2020 tanggal 17 Juli 2020 perihal penyampaian nama calon ketua DPRD Halmahera Tengah adalah improsedural dan tidak etis karena melampui kewenangan administrasi lainnya, sebagaimana telah diatur dalam pasal 65 ayat 2 huruf d dan e undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

"Bahwa sebagai kepala daerah saya patut menjalankan ketentuan pasal 164 ayat (2) dan 165 ayat (4) undang - undang No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyatakan bahwa partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada pimpinan sementara DPRD Kabupaten Kota, dan berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD Kabupaten / Kota mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik," jelas Bupati.

Bupati menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 34 dan pasal 35 peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota yang menyebutkan bahwa proses penetapan pimpinan DPRD dilaksanakan sesuai dengan undang - undang pemerintah daerah.

Oleh karena itu, secara normatif harus memenuhi syarat administratif, namun sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima surat dengan persyaratan tersebut dari pimpinan DPRD Halteng.

"Bahwa secara internal partai, terdapat surat fraksi Nomor 02/Golkar /HT/IX/2019 tanggal 6 Oktober 2019, perihal permintaan penundaan pengusulan pimpinan DPRD definitif kabupaten Halmahera Tengah," ungkapnya.

Menurut Elang sapaan Akrab Bupati ini, secara personal dan kelembagaan DPRD terdapat surat pernyataan pimpinan Fraksi-Fraksi dan Anggota DPRD Halmahera Tengah perihal penolakan Sakir Ahmada sebagai Calon Ketua DPRD Halmahera Tengah.

Terkait hal itu, Elang bilang, berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan melalui surat Bupati Halmahera Tengah Nomor 70/023 tanggal 20 Mei 2020 perihal penjelasan atas peresmian DPRD Kabupaten Halmahera Tengah.

“Sebagai kepala daerah kami berkepentingan menjaga stabilitas politik di daerah serta administrasi pemerintahan dengan memperhatikan dinamika yang terjadi pada lembaga DPRD,”  tutupnya.

Penulis: Ino
Editor: Firjal

Baca Juga