Paripurna
Bolos Paripurna, Danny Dinilai Lebih Mementingkan Urusan Pilkada

Jailolo, Hpost - Ketidakhadiran Bupati Dany Missy dalam penandatanganan dokumen KUA-PPAS serta penolakan Wakil Bupati Zakir Mando yang lebih memilih meninggalkan rapat paripurna yang diselenggarakan bersama DPRD Kabupaten Halmahera Barat pada 19 Agustus 2020 kemarin, mendapat kritikan dari Jong Halmahera 1914.
Risman Ali Muhammad Djen, Sekretaris Jenderal Jong Halmahera 1914 via pesan singkat Kamis 20 agustus menuturkan, apa yang ditampilkan oleh Bupati Danny Missy dan Wakil Bupati Ahmad Zakir Mando kemarin sebagai penanda bahwa keduanya tidak paham etika dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Seharusnya Bupati dapat menyampaikan ke publik, apa alasan ketidakhadirannya di paripurna kemarin," harapnya.
Ia menilai, bupati lebih memilih sibuk mengurusi pencalonan kembali di Pilkada Serentak, ketimbang mengurusi kepentingan daerah yang strategis seperti penandatanganan KUA-PPAS.
Tak hanya Danny, Wakil Bupati pun demikian, bisa-bisanya beralasan belum mempelajari dokumen KUA-PPAS.
"Bukankah tugas Wakil Bupati adalah membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, seperti yang sudah diamanatkan dalam pasal 66 ayat 1 poin (c), UU no 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah" jelasnya.
Menurutnya, jika sekelas Wakil Bupati, sebagai orang nomor dua di daerah ini pun tidak tahu persis isi dari dokumen KUA-PPAS, maka apa yang harus masyarakat harapkan pejabat seperti itu? Padahal dalam proses penyusunan KUA-PPAS oleh tim TAPD dan sebelum disampaikan ke DPRD, semestinya ada pemantapan di internal pemerintah daerah dengan cara melaksanakan rapat terbatas untuk membahas berbagai kesiapan.
"Jika Wakil Bupati belum mempelajari dokumen tersebut, maka jelas kalau penyusunan sampai pada pemantapan KUA-PPAS, wakil bupati tidak dilibatkan. Hal itu dengan sendirinya berkonsekuensi pada isi atau materi yang ada dalam dokumen KUA-PPAS. Kongkritnya kecurigaan kami, materi yang ada dalam dokumen KUA-PPAS hanya berisi kepentingan Bupati semata yang seakan-akan dibungkus menjadi kepentingan masyarakat Halmahera Barat". Ujar Iman Sapaan akrabnya.
Ia juga menyampaikan hal yang tak etis dipraktikan oleh Fraksi Golkar yang memilih untuk Walk Out dari ruang paripurna. Jangan hanya karena kepentingan Ketua Partai, kemudian anggota Fraksi Golkar lari meninggalkan tanggungjawab sebagai wakil rakyat di parlemen, "jika bukan karena kepentingan Ketua partai, maka anggota Fraksi Golkar harus memberikan alasan yang konkret untuk disampaikan ke masyarakat,” cetusnya.
"Untuk itu, menurut kami, masyarakat sudah seharusnya bersikap, dan memberikan sanksi sosial kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta beberapa anggota DPRD yang meninggalkan ruang rapat, sebab ini menyangkut dengan hajat hidup orang banyak, dan menyangkut Halbar beberapa tahun ke depan,” ungkapnya.
Selain itu, Risman berharap agar dokumen KUA-PPAS dapat dipublikasikan ke masyarakat untuk kepentingan peningkatan partisipasi masyarakat dalam monitoring dan pengawasan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 354 ayat (3) poin b, UU no 9 tahun 2015 tentang Pemerintah daerah.
Komentar