Ijazah Palsu

Klarifikasi, Kepala SMP Negeri 3 Kayoa Sebut Usman Sidik Bukan Alumni

Ilustrasi

Bacan, Hpost - Kepala SMP Negeri 3 Kayoa, Fatah Kadir, melayangkan klarifikasi atas pencatutan nama SMP Negeri 3 Kayoa oleh calon bupati Usman Sidik dalam daftar riwayat hidup atau Model BB.2-KWK yang diunggah ke laman resmi KPU Halmahera Selatan (Halsel).

Dalam klarifikasi tersebut, Fatah memaparkan Usman Sidik bukanlah alumni SMP Negeri 3 Kayoa atau dulunya SMP Negeri Kayoa yang terletak di Jalan Siswa desa Guruapin kecamatan Kayoa, sebagaimana yang tertuang dalam daftar riwayat hidup calon bupati Halsel di laman resmi KPU Halsel.

Fatah menceritakan pada bulan Februari 2020, seorang warga desa Guruapin bernama Rahim Fara datang ke SMP Negeri 3 Kayoa dengan membawa ijazah atas nama Usman Sidik. Rahim meminta pihak sekolah untuk melegalisir ijazah tersebut. Pihak sekolah lalu melakukan verifikasi dan pencocokan data sesuai nama pada ijazah itu di Buku Induk Siswa.

Alhasil, nama Usman Sidik tidak ditemukan di Buku Induk Sekolah. Tak cuma itu, di arsip ijazah juga tidak ditemukan nama Usman Sidik yang katanya lulusan tahun 1989 tersebut.

Baca Juga:

Usman Sidik Dilaporkan ke Polda Malut dalam Dugaan Pemalsuan Ijazah

Polisi Terima Laporan Dugaan Pemalsuan Ijazah Calon Bupati Halmahera Selatan

Soal Dugaan Ijazah Palsu, Kadikbud Malut Hadiri Panggilan Ditreskrimum Polda Malut

Pihak sekolah lalu menyampaikan kepada Rahim jika ijazah atas nama Usman Sidik tidak bisa dilegalisir karena tidak tercatat di Buku Induk Sekolah maupun Arsip Ijazah. Untuk pengecekan lebih lanjut, pihak sekolah meminta Rahim agar menitipkan salinan ijazah yang ia bawa, tapi Rahim menolak memberikan salinannya.

Untuk lebih memastikan, Kepsek Fatah lalu bertemu La Ode Heba, mantan Kepala SMP Waidoba Orimakurunga yang pada tahun 1986 hingga 1989 merupakan rayon dari SMP Negeri Kayoa.

Dari keterangan Heba, Fatah memperoleh informasi jika pada tahun 1989 hanya ada 14 siswa yang menjadi peserta dalam ujian Ebta/Ebtanas. Sedangkan siswa atas nama Usman Sidik pada 1989 itu tidak termasuk sebagai peserta ujian.

Baca Juga:

Soal Dugaan Ijazah Palsu Calon Bupati, Bawaslu Halmahera Selatan Diminta Verifikasi

KPUD Halsel Didesak Tindak Dugaan Ijazah Palsu Usman Sidik 

Setelah memperoleh informasi demi informasi, Fatah menegaskan pencantuman nama SMP Negeri Kayoa atau yang saat ini nomenklaturnya menjadi SMP Negeri 3 Kayoa oleh calon bupati Usman Sidik dalam daftar riwayat hidupnya merupakan sebuah tindakan yang tidak bertanggungjawab.

Selain itu, Fatah selaku Kepala SMP Negeri 3 Kayoa juga menyatakan, bahwa kepemilikan ijazah yang diperoleh secara tidak sah tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh Usman Sidik. Karena Usman Sidik sendiri yang mencantumkan nama SMP Negeri Kayoa atau saat ini menjadi SMP Negeri 3 Kayoa dalam daftar riwayat hidupnya yang diajukan ke KPU Halsel.

"Selanjutnya, kepada alumni yang merasa dirugikan akibat karena pencatutan nama sekolah dalam daftar riwayat hidup Bapak Usman Sidik sebagai kelengkapan syarat calon kepala daerah di KPUD Halmahera Selatan, untuk mengadukan kepada pihak yang berwajib," pinta Fatah dalam keterangan tertulisnya tertanggal 14 Oktober 2020

Penulis: Qra
Editor: Firjal

Baca Juga