Penyalahgunaan Dana Desa

Puluhan Saksi Dugaan Kasus Dana Desa Togoreba Sungi, Halmahera Barat, Bakal Diperiksa

Ilustrasi

Jailolo, Hpost - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat (Kejari Halbar), Provinsi Maluku Utara, bakal melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi dan meminta keterangan dua terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Togoreba Sungi Kecamatan Tabaru (Ibu Utara), 2017.

Dugaan tersangka yang mengarah pada kades Togoreba dengan kerugian anggaran Negara sebesar Rp400 juta sebelumnya telah didemo oleh warganya pada November 2018 di kantor Bupati. di hadapan pihak Inspektorat dan juga DPMPD ketua BPD Togoreba Sungi Jembris Mou meminta agar kades Togoreba Sungi diturunkan dari jabatannya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halbar, Galih Martino, ketika dikonfirmasi, mengakui, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi.

Baca juga:

20 Saksi Diperiksa Atas Dugaan Anggaran DD Tongute Ternate 2017

Penyelidikan Dugaan Korupsi DD Goal Bakal Dihentikan

Inspektorat Ditantang Audit Ulang DD Kuripasai, Kades Ancam Lapor Balik Warga

"Karena terkait dengan keterangan para saksi sebelumnya, masih terdapat kekurangan, sehingga pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang guna melengkapi berkas perkara tersebut," ungkapnya.

"Ahli yang bakal diminta keterangan yakni dari Inspektorat Halbar dan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU)," terang Galih.

Sekadar diketahui, sedikitnya enam belas dugaan yang dilakukan Kades. Dua diantaranya ketidakjelasan pemanfaatan anggaran operasional desa dan menambah utang selama menjabat Kades di Togoreba Sungi.

Ia juga menduga dana desa yang diselip Kades digunakan untuk membeli mobil Avanza pribadinya. Olehnya itu dirinya meminta Inspektorat Halbar segera menyita mobil milik Kades dan kembalikan uang negara yang telah dipakai.

Penulis: Ari
Editor: Firjal

Baca Juga