Tugas

Selama Menjabat, Lima Tugas Ini Sudah Dikerjakan Pjs Halmahera Barat

Pjs. Bupati Kebupaten Halmahera Barat M. Rizal Ismail || Ist.

Jailolo, Hpost - Selama kurang lebih 71 hari menjabat, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kebupaten Halmahera Barat (Halbar) M. Rizal Ismail, telah melakukan dan melaksanakan lima tugas dengan baik dan benar, sesuai ketentuan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.

Kepada halmaherapost.com, M. Rizal Ismail menjelaskan, telah menjalankan lima tugas selayaknya Pjs. Diantaranya, melaksanakan tugas pelayanan pemerintahan sesuai kewenangan daerah. Menjadi Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Halbar. Menjaga netralitas ASN di Pilkada dan menyusun serta menetapkan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Haltim tahun 2021.

"Kemudian, mengisi kekosongan pejabat daerah dan yang terakhir itu, memang tidak bisa dilakukan soal rolling pejabat karena harus mengantongi izin dari Mendagri, RI," katanya saat dijumpai disela-sela kerja, Jumat 4 November 2020.

Menurutnya, selama menjalankan tugas-tugas pemerintahan sebagai Pjs, dirinya sudah melakukan semua kewenangan, sesuai koridor yang berlaku. Salah satunya, pembahasan Ranperda APBD yang sudah disahkan per 30 November lalu bersama DPRD Halbar.

"Hal itu sudah selesai, tapi masih ada sedikit evaluasi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara," ujarnya.

Terkait netralitas ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halbar. Selama Pilkada ini, terdapat 3 orang, yang terlibat politik praktis, sesuai data dari KASN.

"Dan hari ini (Jumat-red) saya akan panggil Kepala BKD untuk tindak lanjut hal itu," pungkasnya singkat.

Penulis: Yad
Editor: Awi

Baca Juga