Bawaslu
Bawaslu Halmahera Barat Ancam Balik Ketua Komisi II DPRD

Jailolo, Hpost - Postingan bernada ancaman dilakukan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Halbar, Nikodemus H. David Ratulangi kepada Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Halbar Aknosius Datang.
Postingan Nikodemus kepada Aknosius, diunggah ke Sosial Media (Sosmed) pribadi miliknya beberapa waktu lalu, dengan menuliskan "bukti percakapan anda dengan seseorang akan diputar nanti disidang MK. Ongki Datang anda dipastikan 5 tahun penjara Bawaslu paling biadap se anteru bumi".
Aknosius Datang saat dikonfirmasi diruang kerjanya, di Desa Akediri Kecamatan Jailolo mengatakan, terkait dengan tuduhan percakapan yang ditujukan padanya, ia memastikan akan mempolisikan orang yang memposting.
"Saya akan lapor ke polisi, supaya tidak jadi bola liar atau isu liar di masyarakat," tegasnya, Senin 14 Desember 2020.
Menurutnya, kalau soal percakapannya dengan siapapun termasuk para Paslon, adalah hal biasa. Yang mana, dirinya selalu berkomunikasi dengan semua Paslon selama Pilkada Halbar tahun ini.
"Jika ada bukti percakapan visual antara saya dengan salah seorang Paslon, nanti dibuktikan saja di pengadilan atau dimana saja.
Tapi nanti silahkan dibuktikan, dimana konten percakapannya. Karena kami disini (Bawaslu-red) membuka keran komunikasi dengan semua orang," imbuhnya.
Hanya saja ia merasa sedikit aneh, jika dikait-kaitkan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, yang dinilai tidak berdasar.
"Sebetulnya yang memosting dan membuat status ini paham atau tidak soal 5 tahun penjara? Kesalahannya apa, lantas sanksi 5 tahun penjara itu diambil dari ketentuan undang-undang apa? Sementara, dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tidak menyebutkan sama sekali soal sanksi itu," paparnya.
Ia juga menyebutkan jadi terkait dengan opini atau isu yang berkembang di media sosial (Medsos).
Sembari menyesalkan sikap Nikodemus, yang mengunggah postingan bernada ancaman itu ke Sosmed, dan lantas kenapa tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu.
"Silahkan laporkan ke Bawaslu, kami akan tetap memproses setiap laporan yang masuk dengan melihat syarat formil dan materil. Jika syaratnya terpenuhi, kami akan proses. Jika belum terpenuhi, kami minta pelapor untuk lengkapi," ujarnya.
Hingga berita ini terpublis, Nikodemus H. David Ratulangi tidak menjawab panggilan telepon oleh Jurnalis halmaherapost.com.
Komentar