Pilkada Serentak
KPUD Tidore Kepulauan Siapkan Bukti Hadapi Gugutan SALAMAT di MK
![](https://halmaherapost.com/wp-content/uploads/2021/01/KPUD-Tidore-e1611061752983.jpg)
Tidore, Hpost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menyiapkan 10 bukti untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) saat persidangan.
Gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 3, Salahuddin Adrias-Muhammad Djabir Taha (SALAMAT) yang telah diregiter di MK berisi 13 poin, namun hanya satu poin yang berkaitan dengan KPU.
“Gugatan paslon nomor urut 3 kami sudah pelajari, materi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, hanya satu poin yang berkaitan dengan KPU,” jelas Ketua KPU Kota Tikep Abdullah Dahlan kepada cermat, Selasa 19 Januari 2021.
Gugatan yang berkaitan dengan KPU, menurut Abdullah, yakni tidak adanya daftar hadir masyarakat saat mencoblos di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tidore Kepulauan.
“Selain point itu, semua gugatan di MK mengarah ke paslon nomor urut 2 AMAN,” jelasnya.
Untuk menghadapi point gugatan yang berkaitan dengan KPU, pihaknya menunjuk kuasa hukum.
“KPU sangat siap dalam menghadapi gugatan paslon SALAMAT di MK, kami juga siapkan kuasa hukum dan seluruh alat bukti,” pungkasnya.
Komentar