Tenaga Kerja

PT IWIP PHK Karyawan, SPSI Halmahera Tengah Desak Pemda Mediasi

Pertemuan SPSI Halteng dengan Pemkab Halteng membahas pemecatan karyawan PT IWIP || Foto: Istimewa

Weda, Hpost - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, (Pemkab) bertemu dengan Pemda Halmahera Tengah, Rabu 21 Januari 2021. Pertemuan itu membahas masalah PHK sejumlah karyawan perusahaan pengembang kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

"Terkait sekitar pekerja 17 buruh karyawan yang PHK sepihak, maka kami meminta pemerintah daerah dan DPRD agar mencari solusi yang terbaik, karena rata-rata sebagian besar semua dari masyarakat lokal, yang sudah seharusnya menjadi perhatian khusus pihak perusahan. Kami minta masalah ini dimediasi oleh pemda," kata Ketua SPSI Halteng, Aswar Salim kepada halmaherapost.com, Rabu  20 Januari 2021.

Menurut dats SPSI, ada sekitar 30-40 buruh di PHK yang belum terdata. "Kami bakal mendata kembali 30-40 tersebut, agar bisa hadir pada saat mediasi dengan SPSI Halteng, Pemerintah daerah, DPRD, dan pihak perusahan PT IWIP," ucap Aswar usai rapat bersama Pemda.

Aswr berharap, karyawan PT IWIP bisa diangkat sebagai karyawan permanen, sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati bersama sebelumnya.

PT IWIP berkewajiban untuk mengangkat karyawan permanen setelah dia melewati kontrak kerja pertama, kedua dan ketiga. Ketentuan ini tercantum UU nomor 13 Tahun 2003 dan keputusan menteri nomor 100 Tahun 2004.

Akan tetapi, sampai saat ini karyawan PT IWIP yang sudah melewati kontrak kerja pertama sampai ketiga itu belum juga permanen.

“Dengan alasan manajemen bahwa pertama, karena dia pernah mendapatkan SP 1, SP 2  bahkan SP 3. Kedua, kesehatan terganggu,” kata Aswar.

Baca juga:
PT IWIP Didesak Percepat Perjanjian Kerja Sama untuk Pekerja
PT IWIP Diminta Akomodir Perjanjian Kerja Bersama dari Serikat Pekerja

Menurut ketentuan, kata Aswar, alasan manajemen itu bukan kewajiban pengusaha untuk menggugurkan hak karyawan untuk menjadi karyawan permanen.

Pertemuan SPSI Halteng dengan Pemkab Halteng membahas pemecatan karyawan PT IWIP || Foto: Istimewa

Baca juga:
PHK Sepihak, PC SPSI Halteng Gugat PT IWIP ke Pengadilan
Kisah Asnawi yang Gagal Menjadi Karyawan Tetap PT IWIP

Saat ini ada karyawan yang mau ke permanen itu harus dilakukan Medical Check Up (MCU) dan tes psikologi. Padahal itu sudah dibatalkan saat penandatanganan perjanjian bersama pada 6 Oktober 2020 yang disaksikan oleh Kapolres Halteng, Kapolda Malut, Bupati dan Wakil Bupati Halteng.

"Bahwa serikat pekerja dan manajemen sama-sama menolak skema yang ditetapkan oleh manajemen terkait karyawan kontrak ke permanen melakukan MCU dan Tes psikologi, itu sudah dibatalkan. Pihak manajemen mengingkari itu semua, karena saat ini mereka masih pakai. Sama halnya manajemen tidak menghargai Pemda dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati," ungkapnya.

"Apabila tidak segera ditangani maka akan di gugat kembali Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Abdurrahim Odeyani dalam pertemuan tersebut, menyarankan kepada pihak SPSI Halteng, mendata rinci karyawan yang pada tahap permanen.

"Pada intinya ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab Pemda," terang Abang Imo, Sapaan wakil bupati.

Senada juga disampaikan langsung oleh bupati Edi Langkara. Agar dirincikan data karyawan yang akan permanen baik lokal maupun luar dari.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: Firjal

Baca Juga