Kecelakaan kerja
Kecelakaan Saat Kerja, Ini Harapan Iksan kepada PT IWIP

Weda, Hpost – Salah satu karyawan perusahaan pengembang kawasan industri yang beroperasi Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, PT Indonesia Weda Bay Park (IWIP), mengalami kecelakaan saat bekerja. Perusahan diharapkan tidak memutus kontrak karyawan dan membiayai biaya pengobatan selama perawatan.
"Kejadian itu sekitar pukul 23.00 tadi malam, hingga membuat tangan kiri saya terbakar dan dua kaki saya patah dan luka larah," ungkap karyawan bernama Iksan, Minggu 31 Desember 2020.
Kecelakaan tersebut terjadi saat Iksan membersihkan mesin pengolah bijih nikel. Tiba-tiba rekannya yang merupakan pekerja asal Cina, Republik Rakyat Tiongkok menghidupkan mesin tersebut.
Iksan tersungkur dan mengalami cedera sehingga harus dirujuk ke RSUD Chasan Boesoirie untuk menjalani perawatan intensif.
Baca juga:
Polisi Lidik ke Lokasi Meninggalnya Karyawan PT IWIP
PT IWIP PHK Karyawan, SPSI Halmahera Tengah Desak Pemda Mediasi
Ia berharap, pihak perusahaan membiayai pengobatannya selama di rumah sakit dan tidak memutuskan kontrak kerjanya selama ia dirawat.
"Saya baru 1 bulan bekerja dengan masa kontrak 1 tahun. Untuk itu saya berharap pihak perusahaan membiayai pengobatan selama di rumah sakit serta masa kontrak tidak dihentikan," ucap Iksan yang bekerja di bagian pembuangan limbah tersebut.
“Sebab kata ibu dokter, sampai sembuh itu 2 bulan, karena kaki bagian kanan saya patah,” sambung karyawan asal Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan itu.
Baca juga:
PT IWIP Didesak Percepat Perjanjian Kerja Sama untuk Pekerja
Rencana Derita Terhadap Rakyat di Halmahera Tengah dari Kehadiran Industri PT IWIP
Terpisah, Associate Director Media & Public Relations Department PT IWIP, Agnes Ide Megawati membenarkan, kecelakaan yang menimpa salah satu karyawan di areal kerja perusahaan.
“Benar karyawan tersebut mengalami kecelakaan dan pihak perusahaan dengan segera memberikan pertolongan mengirim korban ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
Perihal penyebab kecelakaan, Agnes bilang, saat ini tim Health, Safety and Environment (HSE), menginvestigasi. Sementara untuk biaya perawatan korban segera diurus melalui klaim BPJS Ketengakerjaan.
“Karyawan di perusahaan diikutsertakan dalam program BPJS ketenagakerjaan. Pihak perusahaan akan membantu untuk pencairan dana pertanggungannya," tandasnya.
Saat ditanya soal masa kerja korban yang masih 1 bulan, Agnes tidak merespon hingga berita ini diterbitkan.
Komentar