Kekerasan Anak

Pelaku Pemerkosaan Anak di Halmahera Barat Masih Bebas Berkeliaran

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. || Foto: Istimewa

Jailolo, Hpost – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat STPK Banau, mendesak Polres Halmahera Barat agar segera menangkap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.

Sekretaris Umum HMI Komisariat STPK Banau, Muthia Salasa dalam keterangan tertulis, Kamis 4 Februari 2021, mengecam peristiwa yang menimpa bocah perempuan berusia 6 tahun, dengan terduga pelaku adalah paman dari korban.

Muthia bilang, dalam KUHP pasal 285 dijelaskan bahwa pelaku yang melakukan perbuatan tersebut dijatuhi hukuman penjara paling lama 12 tahun. Sebab pelaku telah melanggar UU Perlindungan Anak Pasal 81, Nomor 23 Tahun 2002. “Jadi apapun alasannya, pelaku harus dihukum. Sekarang pelaku masih bebas berkeliaran,” katanya.

Salah satu anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halbar, kepada Halmaherapost.com, mengaku jejak – keberadaan pelaku masih ditelusuri. “Kami masih cari,” katanya.

Baca juga:

Seorang Kakek di Halmahera Utara Setubuhi Cucu Sendiri sejak 2017

Kekerasan Terhadap Anak di Halmahera Barat Meningkat Tiap Tahun

Jumlah peningkatan kekerasan seksual terhadap anak di Halmahera Barat || Infografis: Layank/Hpost.

Baca juga:

Pemerkosa di Halmahera Barat akan Disuntik Kebiri

Halmahera Barat Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak, Polisi Diminta Seriusi Kasus

Sebelumnya, Kepala Unit PPA Polres Halbar, Brigpol Abdurrahman Kaplale, mengaku sudah memeriksa beberapa saksi terkait peristiwa tersebut. “Kami masih terus mencari keberadaan pelaku,” tandasnya.

Sekadar diketahui, kasus tersebut dilaporkan oleh kakek, nenek, bersama salah satu paman dari korban pada Senin 11 Januari 2021, di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Halbar, lalu diteruskan ke Polres Halbar.

Menurut Kepala DP3A, Fransiska Renjaan, berdasarkan keterangan korban, pemerkosaan dilakukan sebanyak 3 kali. “Kejadian terakhir pada 3 Desember 2021. Saat itu korban dijemput pelaku saat sedang bermain,” tuturnya.

Penulis: Haryadi Ahmad
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga