Persetubuhan

Seorang Kakek di Halmahera Utara Setubuhi Cucu Sendiri sejak 2017

Tobelo, Hpost – Nasib malang menimpa Remaja 16 tahun di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Ia diduga menjadi korban persetubuhan tiga kerabat dekatnya, yakni ayah kandung, kakek, dan paman, sejak 2017 silam.

“Ketiga Terlapor masih keluarga korban dan telah diamankan di Polres guna proses penyelidikan selanjutnya,” jelas Kasubag Humas Polres Halut AKP Mansur Basing, Minggu 31 Januari 2021.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial K (64) yang juga kakek korban, A (37) ayah korban dan O (35) yang merupakan paman korban.

Mansur menambahkan, peristiwa persetubuhan itu terjadi semenjak tahun 2017. Saat itu ayah korban menyuruh korban mengikuti kakeknya ke kebun untuk mengambil minuman keras tradisional, sageru.

Baca juga:

6 Pelaku Persetubuhan di Ternate Tertangkap, Korban Baru Terungkap

Terduga Pelaku Utama Persetubuhan di Ternate Ditangkap Polisi

Dalam perjalanan, si kakek memeluk dari belakang dan menyetubuhi korban.

“Korban masih sempat berusaha untuk memberontak namun karena korban masih kecil sehingga tidak mampu untuk melawan sehingga terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban,” ucap Mansur.

Mansur bilang, persetubuhan yang dilakukan ayah korban terjadi pada 2020. Saat itu pelaku dalam keadaan mabuk dan memaksa korban melakukan persetubuhan berulang kali.

Baca juga:

Halmahera Barat Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak, Polisi Diminta Seriusi Kasus

Pemerkosa di Halmahera Barat akan Disuntik Kebiri

Mantan Kapolsek Malifut ini menambahkan, pada 2020 juga paman korban pun memaksa korban melakukan persetubuhan. Saat peristiwa itu terjadi, sang paman juga dalam kondisi mabuk.

Saat ini, ketiga pelaku telah diringkus Polres Halmahera Utara setelah ibu korban melaporkan kasus tersebut pada, Jumat 29 Januari 2021, lalu.

“Ketiga Terlapor dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2015,” tegas Mansur.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya

Penulis: Samsul Hi Laijou
Editor: Firjal

Baca Juga