Anggaran

DPRD Halmahera Barat Didesak Bentuk Pansus Kaji Proyek Bermasalah

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Jailolo dan Gerakan Angkatan Muda Kristen Halmahera Barat. || Foto: Haryadi Ahmad/Hpost

Jailolo, Hpost – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Jailolo dan Gerakan Angkatan Muda Kristen Halmahera Barat, mendesak DPRD membentuk Panitia Khusus untuk mengkaji sejumlah proyek bermasalah, di akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat.

Ketua GMKI Halmahera Barat (Halbar), Foxet Nyong, dalam orasi di depan Kantor DPRD Halbar, Kamis 11 Februari 2021, mendesak Inspektorat melakukan audit forensik dan investigasi di beberapa dinas terkait, dalam penggunaan anggaran COVID-19 senilai Rp 53 miliar.

Baca juga: 

Pelaksana Bandel, Temuan BPK pada Proyek Gedung SIKM di Halbar Ditindaklanjuti ke Kejari

Temuan BPK Rp 764 Juta, Proyek Gedung Sentra Kelapa di Halmahera Barat Bermasalah

Karena sejauh ini belum juga dimasukan dalam surat pertanggung jawaban. “Sebut saja Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, serta PDAM Halbar,” tuturnya.

Padahal, kata dia, kita sudah masuk tahun ajaran baru. Sementara, keterangan dari Kepala Inspektorat Halbar, Julius Marau, bahwa surat pertanggungjawaban dana COVID-19 dari Dinas Kesehatan tidak sesuai peruntukan pada salau satu item anggaran senilai Rp 600 juta.

Dalam kesempatan itu, massa aksi juga menuntut DPRD lewat Pansus menelusuri proyek dari dana pinjaman senilai Rp 159,5 miliar, dengan daftar 13 item paket pekerjaan. Salah satunya peningkatan ruas jalan Goin – Kedi sepanjang 21 kilometer dengan pagu anggaran Rp 51 miliar.

Sekadar diketahui, proyek peningkatan ruas jalan Goin – Kedi di Kecamatan Loloda – Tabaru tersebut dikerjakan oleh PT Alfa Adiel, dengan nilai kontrak sebesar Rp 49. 454.600.000.

Baca juga: 

Pengerjaan Jalan Goin-Kedi Loloda Terpantau Bermasalah

Multiyears Jalan Goin-Kedi di Halmahera Barat Tidak Tuntas, Perlu Ditelusuri

Jumlah tersebut bersumber dari DAU pinjaman Pemda Halbar tahun anggaran 2018. Dimana, penetapan pemenang tender pada Mei 2018, dengan waktu pengerjaan 210 hari kalender sesuai penandatangangan kontrak pada 2 Oktober 2018.

Seharusnya, proyek tersebut tuntas 100 persen pada 30 April 2019. Namun sudah dua tahun lebih tahap pengerjaannya belum mencapai 50 persen. “Padahal masyarakat sudah bisa menikmati jalan Goin – Kedi dari tanggal 30 April 2019,” katanya.

Penulis: Haryadi Ahmad
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga