Arus Mudik

Hore… Mudik Antarkabupaten dan Kota di Maluku Utara Dibolehkan

ILUSTRASI aktivitas mudik lebaran di pelabuhan. || Foto: Nurkholis Lamaau/Hpost

Ternate, Hpost – Ketua Pelaksana Operasional Satuan Tugas COVID-19 Kota Ternate, M. Arif Gani kembali menegaskan bahwa, tidak ada larangan mudik antar kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara.

"Larangan mudik secara nasional ini kan sudah dikeluarkan. Tapi kita lihat tiap-tiap daerah memiliki tingkat kerawanan dan penularan yang berbeda-beda. Ada zona merah, orange, kuning, hijau," ujar Arif kepada halmaherapost.com, Selasa 4 Mei 2021.

Menyentil kabar dari salah akun media sosial Status Ternate soal larangan mudik lokal, Arif menegaskan, itu tidak benar.

"Bisa mudik lokal, tapi memperketat protokol kesehatan. Karena yang ditutup hanya antar provinsi," tandasnya.

Arif bilang, untuk Malut sendiri masuk zonasi. Sedangkan kabupaten/kota belum, sehingga diperbolehkan mudik dalam satu provinsi.

“Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat lagi,” tandasnya.

Ia menambahkan, untuk kendaraan yang digunakan akan diatur sesuai jarak. Kemudian ditambah petugas yang selalu berjaga di setiap pintu masuk – keluar pada sejumlah pelabuhan speedboat di Kota Ternate.

Jika terjadi kerumunan, menurut dia, Satgas COVID-19 akan melakukan Rapid Test Antigen kepada salah satu calon penumpang sebagai sampel.

"Rapid Antigennya dilakukan secara acak, sehingga kita bisa buktikan bahwa di antara kerumunan itu, apakah ada yang terpapar atau tidak," pugkasnya.

Sekadar informasi, peniadaan mudik antar provinsi mulai diberlakukan pada 6 hingga 17 Mei 2021, kecuali untuk pengiriman logistik.

Penulis: Yunita Kadir
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga