Narkoba

Lagi, Polisi di Maluku Utara Tertangkap Narkoba

ILUSTRASI Polisi terlibat kasus narkoba. || Foto: beritasatu.com

Bacan, Hpost – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara menangkap seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Halmahera Selatan.

Oknum polisi berinisial L tersebut ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Wakapolres Halsel, Kompol Rusli Mangoda mengungkapkan, L ditangkap pada 2 Mei kemarin.

“Benar, oknum polisi yang berinisial L itu adalah anggota Polres Halsel,” kata Rusli, Selasa 4 Mei 2021.

Mirisnya, L saat itu sedang diberi tugas menangkap seorang pelaku kekerasan dan pengrusakan yang melarikan diri ke Kabupaten Halmahera Utara. Ia mendapat penugasan bersama dua rekan lainnya.

Baca juga: 

Polres Ternate Tangkap 4 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Oknum Polisi

Dua Oknum Polisi di Maluku Utara Terlibat Jaringan Narkoba Sepanjang 2020

Berkas Oknum Polisi Terlibat Narkoba Mendarat di Kejari Ternate

“Setelah menangkap pelaku, dua rekan L langsung balik ke Halsel membawa pelaku. Sedangkan L mampir ke Ternate dengan alasan menjenguk orangtuanya yang sedang sakit,” terang Rusli.

Alangkah kagetnya Polres Halsel saat mendapat kabar penangkapan anggota yang bertugas di Satuan Reskrim itu belakangan.

Rusli berharap, keterlibatan anggotanya dengan narkoba tersebut merupakan kejadian pertama dan terakhir selama dirinya menjabat Wakapolres Halsel.

Ia mengaku telah berulangkali mengingatkan anggotanya terkait bahaya narkotika.

“Saya berulang-ulang mengingatkan anggota Polres Halsel agar jauhi narkoba, karena akan berakibat fatal,” tegas mantan Kasat Reskrim tersebut.

Saat ini, Polda tengah menangani perkara tersebut. Hanya saja, hingga berita ini ditayangkan, pihak Polda belum membuat keterangan pers terkait kasus itu.

Kasus oknum anggota polisi di Malut terlibat narkoba bukan baru kali ini. Sebelumnya, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate menangkap 4 orang di Ternate, atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan pada Senin 22 Februari 2021 sekira pukul 17.25 WIT itu, 2 di antaranya merupakan oknum anggota polisi berinisial FA dan MH.

Sepanjang tahun 2020, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Malut, juga berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba. Dari total 11 jaringan, 2 di antaranya melibatkan oknum polisi.

Terakhir, tepatnya Senin 3 April 2021, Direktorat Reserse Narkotika Polda Malut baru saja menyerahkan barang bukti dan tersangka berinisial RD ke Kejaksaan Negeri Ternate.

RD adalah oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Kabupaten Pulau Morotai. Ia ditangkap di Kota Tobelo, Halmahera Utara, saat mengambil paket narkoba di salah satu kantor jasa pengiriman beberapa bulan lalu.

Dalam paket yang dijemput RD, terdapat narkotika jenis sabu seberat 9,16 gram. Jaringan RD diketahui berasal dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat, sesuai alamat pengirim.

Penulis: Safri Noh
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga