Tipikor

Kredibilitas Kejari Halmahera Utara Diuji di Kasus Dana Hibah Panwaslu

Praktisi Hukum Maluku Utara, Muhammad Konoras. || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Halmahera Utara, tahun anggaran 2015-2016 yang ditangani Kejaksaan Negeri, menuai sorotan.

Praktisi hukum Maluku Utara, Muhammad Konoras mengatakan, setelah dikalahkan 3 tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Tobelo, Halut, Kejari Halut sama saja telah dipermalukan.

“Aspek kredibilitas Kejari Halmahera Utara telah dipermalukan di praperadilan. Itu menjadi taruhan bagi Kejari untuk memproses kembali kasus tersebut, sekaligus kembalikan kepercayaan masyarakat,” tegas Konoras, Selasa 15 Juni 2021.

Ia bilang, penanganan kasus yang telah dilakukan sejak 2018 hingga 2021 ini, sudah cukup lama. Karena itu penyidik harus memberikan kepastian hukum kepada negara maupun orang yang diduga terlibat.

“Saat ini kejari telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, dan harus segera mungkin melakukan penyidikan kembali dan menetapkan tersangka,” tegasnya.

Pengacara senior ini bilang, kasus ini mempertaruhkan integritas Kejari Halut. Sebab Kejari sebagai institusi Aparat Penegak Hukum yang mempunyai integritas, dianggap remeh dalam praperadilan.

“Jadi tidak ada alasan lain, Kejari harus segera mungkin tuntaskan kasus tersebut. Karena kerugian negara sudah jelas,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, sprindik yang diterbitkan kembali tertanggal 18 Mei 2021 sebagai tindak lanjut atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Tob pada tanggal 26 April 2021 yang membatalkan surat perintah penyidikan sebelumnya Nomor Print-01/ S.2.12/ Fd.1/ 09/ 2018 tanggal 26 September 2018.

Baca Juga