Izin

Izin Operasi Tempat Hiburan di Kepulauan Sula Sudah Kedaluwarsa

Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Sunadi Buamona || Foto: Hartati/JMG

Sanana, Hpost - Izin sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) kadaluwarsa.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Sunadi Buamona Jumat 09 Juli 2021.

Sunadi bilang, sebelumnya mereka mendatangi Tempat-tempat hiburan malam untuk melakukan pemeriksaan perizinan. Ternyata, setelah diperiksa ada beberapa tempat hiburan malam yang izinnya sudah kedaluwarsa yakni seperti, Cafe Zein Banpepa, Cafe Nurlia, Cafe Aswar, dan Cafe Tono.

"Iya, kami dapati ada cafe yang izin usaha sudah kedaluwarsa mulai dari 2016-2017 dan itu masih manual. Padahal mestinya melalui izin online yang menggunakan Sistem Online Single Submission (OSS)," ujarnya.

Menurut Sunadi, masih memberikan kesempatan kepada sejumlah cafe untuk perpanjangan izin. Hanya saja sampai saat ini belum ada yang datang mengurus.

Sementara erdasarkan hasil penelusuran di lokasi, pihaknya menemukan minuman jenis Bir di cafe tidak berlabel Pemkab Sula.
Namun, setelah ditanyakan ke pihak cafe mereka mengaku, minuman tanpa lebel itu diambiil dari distributor.

"Kan, izin penjualan minuman bir melalui Dinas PTSP yang berlogo Pemkab Sula itu harus ada sehingga nanti masuk dalam PAD daerah," katanya.

Sunadi mengungkapkan, ketika ditanya kepada pemilik cafe soal kenapa separuh bir tidak ada label, mereka menjawab ambil 2-3 karton dari distributor separuhnya tak ada label. Padahal Perda no 12 tahun 2012 tentang retribusi tempat penjualan minuman beralkohol.

Meskipun demikian Sunadi masih memberikan waktu hingga semingu untuk mengurus perpanjang izin. Namun jika tidak ada yang memperbahrui izin maka pihaknya akan memberikan surat teguran pertama.

"Kami berikan waktu satu Minggu jika mereka tidak respon maka akan diberikan surat teguran," tandasnya.

Penulis: Hartati Panigfat
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga