Info Sula

Pemkab Kepulauan Sula Gelar Penilaian dan Evaluasi Kinerja Bagi Pejabat

Bupati Kepsul saat menyampaikan sambutan. Foto: Hartati.

Sanana, Hpost - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menggelar agenda Penilaian dan Evaluasi Kinerja bagi Pejabat dan Calon Pejabat Administrator, Senin 09 2021.

Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, membuka agenda yang dilaksanakan di Kantor Bupati Lama, Desa Pohea, Kecamatan Sanana.

Dalam sambutannya, Fifian menyampaikan bahwa agenda tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN).

"Bahwa sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja ASN lingkup Pemda Kepsul" ujarnya.

Ia bilang, Pemkab Kepsul turut melaksanakan penilaian dan evaluasi bagi pejabat yang sudah memenuhi syarat sebagaimana termaktub dalam ketentuan yang berlaku.

"Pemerintah kepsul melaksanakan Penilaian dan Evaluasi kinerja bagi seluruh pejabat administrator dan pengawas, maupun calon pejabat administrator dan pengawas yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku" tutur Ningsi.

Hal ini juga, lanjut Ningsi, berdasarkan keputusan Nomor: 01/PANSEL-KS/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021 Pemkab Kepulauan Sula. Serta berpedoman pada Prosedur Operasional Standar (POS) untuk 400 peserta yang terdiri dari Eselon IV., III.b., III.a., dan II.b se-Kabupaten Kepulauan Sula.

"Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas semangat dan kerja yang saudara-saudari berikan untuk daerah kepsul yang sama-sama kita cintai ini" ucapnya.

Bagi Ningsi, penilaian dan evaluasi kinerja terhadap pejabat dan calon pejabat, penting untuk dilakukan karena sangat berdampak terhadap perubahan tatanan birokrasi.

"Karena kita semua harus berubah, kita semua harus maju, dan harus inovatif, sehingga berikanlah yang terbaik untuk daerah kita tercinta Hai sua," pungkasnya.

Penulis: Hartati Panigfat
Editor: Redaksi

Baca Juga