Praperadilan

Polda Siap Hadapi Praperadilan Oknum Polwan dan Anggota DPRD Maluku Utara

Kombes Pol Yudi Rumantoro, Kabid Hukum Polda Maluku Utara. Foto : Samsul

Ternate, Hpost – Polda Maluku Utara siap menghadapi praperadilan dari oknum Polwan dan anggota DPRD Maluku Utara.

Untuk oknum polwan berinisial Bripka R yang dipidana dalam kasus dugaan pemalsuan gelar akademik.

Sedangkan, anggota DPRD Maluku Utara, Wahda Z. Imam, yang diduga melawan petugas Polantas.

Baca Juga :

BNNP Maluku Utara Ungkap 2 Kasus Narkoba Melalui Jasa Pengiriman, 1 Tanpa Pemilik

Disperindag Kota Ternate Diminta Tegas Sikapi Pedagang

Kedua tersangka ini telah memasukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate dan sidang dijadwalkan Selasa 7 September 2021 besok.

Kabid Hukum Polda Malut Kombes Pol Yudi Rumantoro, mengatakan, dalam menghadapi dua gugatan tersebut, Bidang Hukum Polda Maluku Utara mempersiapkan dua tim.

"Kita atas nama Polda Maluku Utara akan berupaya menyakinkan hakim bahwa administrasi yang telah kita buat nantinya bisa memberikan keyakinan pada hakim di praperadilan nanti,"kata Mantan Kapolres Halmahera Utara ini, Senin 6 September 2021.

Yudi bilang, Polda tetap menghormati apapun putusan yang akan disampaikan majelis hakim di PN nantinya.

"Kami siap menghadapi upaya-upaya penegakan hukum administrasi. Nanti kita hadapi dengan bukti-bukti yang disiapkan seperti apa yang majelis hakim tanya, kami siap menjawab,"ucapnya.

Terpisah, Kuasa Hukum kedua tersangka, Muhammad Konoras kepada wartawan mengatakan praperadilan hanyalah sebuah bentuk koreksi administrasi terhadap kinerja penyidik Polda yang kadang melampaui kewenangan atau keliru menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Dalam kasus Bripka R, selaku penasihat hukum melihat ada hal-hal yang janggal untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka. Oleh karena itu, kami yakin praperadilan akan dikabulkan,”pungkasnya.

Penulis: Samsul
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga