Lingkungan

DLH Ternate Ancam Tempuh Jalur Hukum

Kepala DLH Kota Ternate, Tonny S. Pontoh. Foto: Dok Pribadi

Ternate, Hpost – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Maluku Utara, menegaskan akan menempuh jalur hukum atas penggusuran lahan, di Kelurahan Sangaji, Ternate Utara.

Kini, aktivitas pekerjaan penggusuran lahan baru tersebut juga telah dihentikan.

Penggusuran di dekat permukiman warga Perumahan Griya Sangaji, Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara ini sebelumnya meresahkan warga.

Baca Juga:

"Saya sudah turun pekan kemarin dan telah menghentikan aktivitas yang ada di area tersebut. Karena pekerjaan itu tak ada izin tertulis dari pihak Pemerintah Kelurahan Sangaji," tegas Kepala DLH Ternate, Tonny S. Pontoh, Rabu 15 September 2021.

Menurutnya, amat aneh jika lurah setempat mengaku tak tahu adanya pekerjaan penggusuran tersebut.

"Ini kan wilayah administrasi lurah, masak lurah tak mengetahui pekerjaan ini? Berarti ini namanya pembiaran dari lurah," ujarnya.

Tonny menegaskan, DLH tak segan-segan mengambil tidakan tegas sampai ke ranah hukum dalam persoalan ini.

"Jangan coba lakukan aktivitas secara diam-diam. Jika kami ketahui tak segan-segan beri sanksi berat dan saya laporkan langsung ke bagian Tipiter Polda Malut," pungkasnya.

Penulis: SAR
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga