Organisasi Pers

Jurnalis Kompas TV Mufrid Tawary jadi Ketua IJTI Pertama di Maluku Utara

Jurnalis Kompas TV Maluku Utara, Mufrid Tawary. Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) resmi terbentuk di Maluku Utara.

Pembentukan itu ditandai dengan Musyawarah Daerah (Musda) Ke-I Pengurus Daerah (Pengda) Maluku Utara secara virtual, Kamis 30 September 2021.

Musda bertajuk "Tumbuh Bersama Jurnalis TV' tersebut Jurnalis Kompas TV Mufrid Tawary, terpilih secara aklamasi menjadi Ketua IJTI Maluku Utara periode 2021-2024. Kemudian, Jurnalis TV One Ikbal Arsyad  sebagai Sekretaris dan Jurnalis Gamalama TV Nona Hamim Bendahara.

Ketua IJTI Pusat Yadi Hendriana, dalam keterangannya mengapresiasi pembentukan IJTI khususnya Pengda Maluku Utara. Ia berharap agar IJTI menjadi sarana untuk mempekuat profesionalitas khususnya Jurnalis Televisi.

Baca Juga:

"Setelah musda kami harap membuat kegiatan membangun kompotensi jurnalis adalah hal paling utama yang harus dilakukan," kata Yadi.

Sementara itu, Mufrid Tawary mengucapkan terima kasih atas dukungan kepada dirinya sebagai Ketua IJTI Maluku Utara tiga tahun kedepan.

“Apalagi bagi kawan-kawan Jurnalis TV. Terima kasih dukungannya, mari sama-sama bersolidaritas untuk mengembangkan IJTI di Maluku Utara,” ucapnya.

Mufrid bilang, apa yang diingatkan Ketua IJTI pusat senada dengan visi misinya, antara lain profesionalitas dan solidaritas insan Jurnalis TV.

"Target saya akhir tahun ini IJTI akan menggelar Uji Kompetensi Jurnalis khusus Jurnalis TV. Dan ini mungkin baru pertama kali di Maluku Utara. Kita akan menyusun program jangka menengah maupun jangka panjang melalui rapat kerja bersama seluruh pengurus," katanya.

Sekadar diketahui, dalam Musda tersebut sekaligus dirangkaikan dengan pelantikan pengurus, yang turut dihadiri Ketua IJTI Pusat Yadi Hendriana, Sekretaris Jendral (Sekjen) Indria Purnamahadi, Wakil Sekjen Wahyu Triyogo dan Ketua Bidang Organisasi Hendrik Kurniawan serta sejumlah anggota IJTI Pengda Maluku Utara.

Penulis: Ramlan
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga