Parpol

Keputusan Menkumham Soal Hasil KLB Partai Demokrat Dinilai Sudah Tepat

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Sekretaris DPD Demokrat Provinsi Maluku Utara, M Rahmi Husen. Foto: Istimewa

Ternate, Hpost –  Keputusan Menkumham Yasonna Laoly, yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) versi Moeldoko dinilai sudah tepat secara hukum.

Penegasan ini disampaikan M. Rahmi Husen, Sekretaris DPD Partai Demokrat  Provinsi Maluku Utara.

Rahmi, yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Selatan mengatakan, diketahui pada 31 Maret 2021, Menkumham Yasonna Laoly, telah mengeluarkan surat perihal penolakan pengesahan AD/ART dan kepengurusan hasil KLB Deli Serdang karena pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan diselenggarakannya KLB, termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Partai Demokrat.

“Selama dia (Moeldoko) tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang, maka upaya hukumnya tidak akan berhasil,” ucap Rahmi Husen, Senin 11 Oktober 2021.

Rahmi bilang, seluruh kader Partai Demokrat saat ini sangat solid menghadapi berbagai cara yang dilakukan kubu Moeldoko.

Baca Juga:

“Sejumlah saksi dan ratusan barang bukti telah ada, sehingga itu saya yakin Tim Hukum Patrai Demokrat akan mematahkan seluruh gugatan mereka,” ungkapnya.

Ia menambahkan, cara-cara yang dilakukan kubu Moeldoko sudah melanggar etika hukum.

“Hal itu sudah tidak dapat dibenarkan secara hukum. Tapi kami solid dan siap membuktikan semua cara-cara ilegal yang dilakukan kubu Moeldoko,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam rilis yang diterima cermat, Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva menyatakan Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa  keputusan Menteri Hukum dan Ham yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko adalah sudah tepat menurut hukum.

Pernyataan di atas disampaikan Hamdan menjelang Sidang Gugatan Moeldoko pada Kamis 7 Oktober 2021 siang di Pengadilan TUN Jakarta.

Sebagaimana diketahui pada 31 Maret 2021, Menkumham Yasonna Laoly, telah mengeluarkan surat perihal penolakan pengesahan AD/ART dan Kepengurusan hasil KLB Deli Serdang dikarenakan pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan diselenggarakannya KLB, termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Partai Demokrat.

“Upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang. Kami mempunyai fakta hukum bahwa para ketua DPD dan ketua DPC  Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB illegal tersebut diselenggarakan,” tegas Hamdan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga memastikan pada sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, pihak DPP Partai Demokrat akan menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis. Hal ini penting untuk meluruskan putar balik fakta yang selama ini mereka katakan sebagai alasan diselenggarakannya KLB illegal Deli Serdang 2021 yang lalu.

“Saksi fakta yang kami hadirkan mewakili unsur Pimpinan Sidang, Peserta Kongres, dan Penyelenggara Kongres V PD 2020. Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke Majelis Hakim pada sidang sebelumnya,” tutup Hamdan.

Selain itu Hamdan juga menyatakan, di depan Majelis Hakim pihaknya juga akan meminta izin kepada Majelis Hakim untuk memutar video prosesi Kongres V PD 2020 untuk menggambarkan secara jelas bahwa tahapan pengambilan 12 keputusan kongres telah disepakati oleh peserta kongres secara aklamasi.

Adapun para saksi fakta yang dihadirkan oleh DPP Partai Demokrat di antaranya; Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota  Komisi IV DPR RI).

Penulis: Tim JMG
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga