Hukum

Terpidana Kasus Penelantaran Anak di Maluku Utara Akhirnya Dipenjara

Tim JPU Kejari Ternate saat mengeksekusi terpidana ke Rutan Ternate. Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Terpidana kasus penelantaran anak di Maluku Utara dengan inisial HK akhirnya menjalani hukuman penjara selama 10 bulan.

HK baru dieksekusi pada 30 Oktober 2021 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Padahal Pengadilan Negeri setempat telah memvonisnya hukuman penjara 10 bulan sejak 21 Oktober 2020.

Kasi Intel Kejari Ternate Abdullah kepada wartawan mengatakan, terpidana HK telah dieksekusi oleh tim JPU pada hari Minggu setibanya di Kota Ternate.

"Kemarin terpidana telah dieksekusi oleh JPU Kejari Ternate,” kata Abdullah di ruang kerjanya, Senin 1 November 2021.

Baca Juga:

Saat dieksekusi, sambung Abdullah, HK datang sendiri ke kantor Kejari Ternate. Selanjutnya ia dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Ternate  untuk dilakukan eksekusi.

"Awalnya terdakwa sendiri datang dari Halmahera Tengah (Weda) langsung menuju ke Kejari sekitar pukul 16.30 WIT. Menghadap kepada jaksa JPU di bidang tindak pidana umum, selanjutnya terpidana dibawa ke rutan Ternate untuk diberikan hukuman selama 10 bulan," pungkasnya.

Penulis: Tim JMG
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga