Narkotika

Tangkap BH, Polisi di Halmahera Utara Temukan Ganja 0,68 Gram

barang bukti ganja. Foto: Istimewa

Tobelo, Hpost – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil menangkap salah satu pelaku narkoba berinisial BH alias Buce (29 Tahun) di desa Popilo, Kecamatan Tobelo Utara, sekitar pukul 23.45 WIT, Selasa 16 November 2021.

BH yang bekerja sebagai Security ini ditangkap, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi transaksi Narkotika jenis ganja. Petugas juga berhasil menemukan barang bukti 2 linting yang diduga ganja seberat 0,68 gram.

“Jadi, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota unit opsnal Satresnarkoba langsung menuju ke  TKP dan langsung menangkap pelaku,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP. Mansur Basing, Rabu 17 November 2021.

Baca Juga:

Mansur bilang, saat petugas tiba di TKP, pelaku bersama satu rekannya sedang meminum minuman keras jenis Ciu dan Bir Hitam.

“Kami meminta berdua untuk berdiri dan anggota melakukan penggeledahan. Tapi, tidak menemukan barang bukti,” katanya.

Barang bukti baru ditemukan, lanjut Mansur, setelah anggota melakukan pencarian disekitar TKP.

“Anggota temukan sebungkus rokok, yang di dalamnya terdapat 2 linting di duga narkotika jenis ganja, yang di buang di sekitar TKP. Satu linting sudah dipakai atau dibakar,” terangnya.

“Pelaku dan beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor Res Narkoba Polres Halut, kemudian dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga