Hukum
Terdakwa Kasus Kapal Nautika yang Pingsan di Pengadilan Jadi Tahanan Kota

Ternate, Hpost – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Nautika di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, yang pingsan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, akhirnya dialihkan dari tahanan rutan Kelas IIIB ke tahanan kota.
Ini setelah Majelis Hakim, mengabulkan permintaan pengalihan penahanan yang diajukan terdakwa berinisial AZH, selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Sampai saat ini AZH masih dirawat di ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoerie Ternate karena sakit yang dia alami.
Agus Salim R Tampilang, selaku kuasa hukum AZH kepada kepada Tim JMG mengatakan, pihaknya telah mengajukan pengalihan penahanan, dan majelis Hakim telah mengabulkan.
Baca Juga:
“Kita sudah resmi mengajukan pengalihan penahanan karena klien saya yang sedang sakit, kami sudah bertemu dengan Hakim, dan terhitung hari ini klaen saya telah menjadi tahanan kota,” jelas Agus di Kantor PN Ternate, Rabu 17 November 2021.
Sampai saat ini terdakwa AZH masih dirawat di RSUD Chasan Boesoeri Ternate, karena diagnosa dari dokter, klienya masih dalam keadaan sakit.
“Pengalihan penahanan ini agar klien kami cepat sembuh, karena menurut dokter ahli dalam, klien saya sedang sakit,” akunya.
Agus bilang, klienya akan menjalani tahanan kota hingga ia sembuh, sedangkan alasan untuk terdakwa lainya tidak diberikan penangguhan karena majelis punya pertimbangan tersendiri.
“Untuk pengalihan penahanan saya juga belum tahu sampai kapan, pastinya sampai sehat. Sedangkan terdakwa lain tidak diberikan penangguhan, majelis ingin perkara ini cepat selesai,” pungkasnya.
Komentar