Pemerintahan

Bupati Halmahera Utara Lantik Kades Terpilih Kasus Kesusilaan dan Pembuat Keterangan Palsu

Kantor Bupati Halmahera Utara. Foto: Istimewa

Tobelo, Hpost – Kepala Desa terpilih desa Simau, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, Maluku Utara Rajiman Sainur, terpidana kasus kesusilaan sekaligus pembuat keterangan tidak benar atau palsu saat mengurus administrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Polres, dilantik pada Selasa 23 November 2021.

Pelantikan yang dilakukan Bupati Halmahera Utara, Frans Manery tersebut selain terhadap Rajiman juga bersama lima kades lainnya, di antaranya desa Momoda, Pitago, Pediwang, Luari, dan Soma.

Rajiman tercatat sebagai terpidana kasus kesusilaan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 295/Pid.B/2018/PN Tte, saat itu ia masih berstatus mahasiswa divonis bersalah dengan 4 bulan hukuman penjara.

Sementara terkait keterangan palsu, Rajiman dengan beraninya membohongi polisi saat  membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat untuk pencalonan pada Pilkades. Ia mengaku tidak pernah terlibat pidana saat diajukan pertanyaan oleh petugas. Baca: Kades Terpilih di Halmahera Utara Bikin ‘Keterangan Palsu’ Saat Mengurus Administrasi Pilkades

Rajiman bersama lima kades terpilih ini sempat ditunda pelantikannya, yang semestinya sudah dilantik pada 9 November 2021 bersama 47 kades terpilih. Namun, karena dimasalahkan. Baca: Kades Terpilih di Halmahera Utara yang Bikin “Keterangan Palsu” Batal Dilantik

Ia bahkan, kembali membuat SKCK dan polisi tidak menindaklanjuti soal keterangan palsu yang disampaikannya. Mereka bahkan membuat surat tidak berlaku SKCK sebelumnya yang dipakai sebagai syarat Pilkades dan mengabulkan dengan menerbitkan SKCK terbaru tertanggal 9 November 2021. Baca: Polres Terbitkan Dua SKCK untuk Kades Terpilih di Halmahera Utara

Bupati Frans dalam sambutannya menyatakan dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pemerintah desa sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif dan efisien dan tentunya mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting.

"Seiring perkembangan teknologi dan juga dinamika dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah desa dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat. Pemerintah desa menjadi salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi daerah," tuturnya.

Baca Juga:

Frans bilang, hakikat demokrasi di tingkat desa dapat terlihat dalam pelaksanaan Pilkades, di mana semua komponen masyarakat terlibat di dalamnya sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing, dan keterlibatan tersebut mencerminkan adanya kesadaran warga di desa dalam menentukan pemimpinnya.

"Sebagai pemimpin penyelenggara pemerintahan, kepala desa merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggungjawab setiap kebijakan yang akan diambil dan dilaksanakan oleh pemerintah desa. Sesuai dengan ketentuan, maksimal 3 bulan setelah pelantikan kepala desa harus segera menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 5 tahun, ditetapkan dengan peraturan desa yang memuat visi misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program," paparnya.

Bupati dua periode ini juga mengimbau kepada kades terpilih bahwa kerja di pemerintahan bukan berdasarkan kemauan, bahkan bukan semata-mata berdasarkan niat baik, akan tetapi kerja di pemerintahan pada dasarnya adalah menjalankan peraturan perundang-undangan.

"Jadi di peraturan perundang-undangan kalau ada proses penggantian dan pemindahan aparatur desa, saya ingatkan kembali harus ada persetujuan camat. Kerjalah dan mengabdilah berdasarkan peraturan perundang-undangan karena kita kerja di dalam sebuah sistem yang sudah diatur di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tandasnya.

Penulis: TS/Qal
Editor: Redaksi

Baca Juga