Administrasi

Polres Terbitkan Dua SKCK untuk Kades Terpilih di Halmahera Utara

Polres Halmahera Utara. Foto: harianhalmahera.com

Tobelo, Hpost – Polres Halmahera Utara, Polda Maluku Utara menerbitkan dua Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada Kepala Desa tepilih desa Simau, Kecamatan Galela, Rajiman Sainur.

Untuk dua SKCK itu, satunya diterbitkan sebelum Pilkades berlangsung, dengan keterangan tidak terlibat tindak kriminalitas, sesuai keterangan tidak benar atau palsu dari Rajiman kepada Polisi saat mengurus adminstrasi pencalonan.

Sementara satunya diterbitkan pada 9 November 2021, dengan keterangan bersangkutan terbukti pernah dipidana dalam kasus kesusilaan selama 4 bulan. Ini setelah ia kembali melakukan pengajuan.

Kasat Intel Polres Halmahera Utara, Iptu M. Nur Abd. Latif Al Waro'I, kepada Halmaherapost.com, saat dikonfirmasi via handphone membenarkan terkait penerbitan dua SKCK tersebut.

Baca Juga:

Ia menjelaskan bahwa penerbitan dua SKCK untuk satu orang pemohon tidak menjadi masalah. Asalkan, keterangan yang mengajukan dan tanggal penerbitan berbeda.

“Boleh, tapi dilihat tanggal terbitnya antara SKCK pertama dan kedua, yang pasti berbeda dan ketentuan perubahan catatan serta proses pengajuan ke pemohon,” jelasnya.

“Kan beda tanggal, SKCK pertama kita tarik dan dinyatakan tidak berlaku. Terus yang bersangkutan memohon pembuatan SKCK baru, ya hal setiap orang kita terbitkan to,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, SKCK yang diterbitkan pertama tersebut juga dimasalahkan. Bahkan, Rajiman sempat tertunda pelantikannya bersama 5 kades lainnya. Pelantikan yang dipimpin Wakil Bupati Muchlis Tapi Tapi, pada 9 November 2021 hanya kepada 47 Kades.

Penulis: Qal
Editor: Redaksi

Baca Juga