Kriminal

Ratusan Napi di Maluku Utara Dapat Remisi Natal

Kadiv Pas Kemenkumham Maluku Utara, Teguh Wibowo. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat

Ternate, Hpost Ratusan Narapidana di Maluku Utara diberi Remisi Khusus (RK) I Natal 2021. Ini diberikan kepada 118 Napi RK I dan 1 orang Napi RK II yang merupakan seorang pemeluk agama kristen dan katolik.

Napi tersebut berada di Lapas Kelas IIB Tobelo dengan kasus perjudian yang masa hukumannya sembilan bulan penjara.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Utara, Teguh Wibowo, kepada cermat mengatakan tahun ini memang terdapat 119 napi yang mendapat remisi.

“Ada 199 orang napi yang dapat remisi Natal tahun ini. Satu orang napi dari Lapas Tobelo langsung bebas dan akan diberikan di hari Natal,” ucap Teguh saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 21 Desember 2021.

Teguh bilang, remisi untuk napi ini mulai 15 hari hingga dua bulan. Oleh karena itu, dirinya mengharapkan kepada para napi yang mendapatkan remisi untuk lebih baik ke depan.

Baca:

Progres Pembangunan Dermaga Hiri Bakal Dievaluasi

Ratusan TKA IWIP Didatangkan, Ada yang Kontak Erat dengan Pasien Covid-19

Puluhan Botol Miras Diamankan Anggota Polsek Oba, Tidore Kepulauan

“Saya mengharapkan kepada napi untuk introspeksi diri, sehingga ke depannya bisa lebih baik lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, sesuai data yang diterima Tim JMG RK I di lapas dan rutan, yakni:

1. Lapas Kelas IIB Tobelo: 45 orang

2. Lapas Kelas IIB Jailolo: 28 orang

3. Lapas Kelas IIA Ternate: 14 orang

4. Rutan Kelas IIB Soasio: 13 orang

5. Lapas Kelas IIB Labuha: 8 orang

6. LPKA Kelas I Ternate: 4 orang

7. Rutan Kelas II B Weda: 3 orang

8. Lapas Kelas IIB Sanana: 3 orang

9. Rutan Kelas II B Ternate: 1 orang

Penulis: Samsul Hi Laijou
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga