Ekonomi

Pemda Halmahera Tengah Peringatkan Pedagang Tidak Menjual Kios di Pasar Fidi Jaya

Undian kios Pasar Fidi Jaya yang diikuti para pedagang dan Pemda Halteng. Foto: Risno/Hpost

Weda, Hpost- Pemerintah Daerah Halmahera Tengah, Maluku Utara meminta kepada pedagang yang akan menempati kios di Pasar Fidi Jaya agar jangan menjual tempat yang sudah mereka miliki.

Wakil Bupati Halmahera Tengah Abdurrahim Odeyani mengatakan, pedagang yang nantinya menempati kios tersebut agar dimanfaatkan secara baik dan tidak boleh diperjualbelikan.

"Jika ada pedagang yang sudah tidak lagi berjualan maka kios yang ia tempati itu jangan dijual. Koordinasi dengan dinas terkait agar supaya ini terkontrol," kata Wakil, saat memberikan arahan ke pedagang yang bakal menempati kios pasar Fidi Jaya melalui undian di Kantor Disperindagkop dan UKM.

Orang nomor dua di Halteng ini bilang, pedagang yang saat ini belum beruntung dalam pencabutan undian untuk menempati kios agar tetap bersabar.

"Insha Allah, Plaza Weda akan diresmikan pada semester pertama tahun 2022, jadi pedagang yang hari ini belum beruntung mohon bersabar karena Plaza Weda memiliki 124 kios," ujarnya.

Sekadar diketahui, sebanyak 143 pedagang di Halmahera Tengah yang lakukan pencabutan undian untuk menempati 58 kios yang tersedia. Kios di pasar yang akan ditempati para pedagang ini memiliki dua lantai.

Baca:

Ketahuan Mencuri Rokok, Seorang Pemuda di Ternate Diringkus

Nama Nuryadin Tercatat dalam Kasus Jual Beli Lapar di Pasar Ternate

Expo Komunikasi Mahasiswa UMMU Digelar, Bahas Pengaruh Digitalisasi Terhadap Kebudayaan

"Ruangan lantai dua untuk ditempati pedagang pakaian dan elektronik seperti handphone, sedangkan untuk lantai untuk pedagang sembako dan elektronik seperti kulkas, mesin cuci, TV, kipas angin," jelas Ahmad Rakib, Kepala Disperindagkop dan UKM Halteng.

Sementara untuk biaya sewa, lanjut mantan Kadikjar Malut ini, per kios sebesar Rp20 juta pertahun.

"Biaya ini sesuai peraturan bupati yang sementara digodok," tutupnya.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga